PT. BAI & PT. MIPI Diduga Menyerobot Lahan, Ahli Waris Lahan Pasang Plang

0
0

Bintan.prioritas.co.id – Dengan dasar Surat Keterangan Tebas (SKT) Nomor 08/ST/1982 dengan luas 120 Hektar, tanah terletak di Kepenghuluan Gunung Kijang Kawal, Kecamatan Bintan Timur, Daerah Tingkat II Kepulauan Riau sekarang menjadi Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, provinsi kepri.

Dimana Pringgo Dekdo selaku salah seorang ahli waris dan bertindak untuk dan atas nama Ahli Waris Almarhum (Alm) Katiran didampingi Penasehat hukumnya Tri Wahyu, S.H, Edy Gunawan, S.H dan Ketua Umum LSM Cindai Kepulauan Riau, Edi Susanto (Edi Cindai) telah melakukan proses pemasangan plang di lokasi lahan miliknya di Jalan Bukit Piatu Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan pada Kamis (13/03/2025).

Tri Wahyu, S.H selaku Penasehat Hukum ahli waris menyatakan dan menegaskan bahwa proses pemasangan plang ini sudah sesuai dan merujuk dengan peraturan yang berlaku.
“Ya pemasangan plang ini karna kami memiliki dasar surat tentunya dan kami juga mengikuti apa yang diamanahkan oleh PP 18 Tahun 2021 jo PP 24/1997. Pada intinya tujuan dari pemasangan plang ini untuk memberitahukan kepada pihak yang berkepentingan agar siapapun yang merasa juga memiliki tanah dan mempunyai hubungan hukum atas lahan itu, baik sebagian ataupun seluruhnya dapat melakukan konfirmasi dan koordinasi guna terkait lahan tersebut serta dengan itikad baik dapat menyelesaikan dengan Pihak kami, baik itu secara mediasi maupun upaya hukum lainnya agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” ungkapnya.

Ditambahkan pula oleh ahli waris Alm Katiran, Pringgo Dekdo memaparkan sejumlah fakta dan data otentik bagaimana orang tuanya memperoleh tanah tersebut.
“Sejarahnya, tanah ini diperoleh dengan cara menebas hutan pada tahun 1982 bersamaan dengan keluarga Alm Katiran yang pada saat itu selaku pengawal alat berat sekaligus keamanan yang ditugaskan TNI AL Tanjung Pinang untuk pekerjaan pembukaan jalan Kabupaten,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pringgo juga membeberkan kronologis awal bagaimana tanah tersebut bisa menjadi objek penyerobotan dan tumpang tindih.

“Pada tahun 2012, surat tersebut diserahkan oleh istri Alm. Katiran yaitu Miatun ke Kepala Desa kala itu, saudara LN dengan iming-iming akan dibantu dan dipermudah dalam urusan penerbitan surat dan turun waris, belakangan mulailah terbit surat-surat baru diatas lahan ini dan LN juga tidak mengakui pernah dititipkan surat tanah oleh ibu saya. Padahal bukti penitipan surat dan saksi ada,” katanya.

LN yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bintan Terpilih Periode 2024-2029 juga sudah dilaporkan oleh Maitun yang merupakan istri Alm Katiran ke Polres Bintan atas Dugaan Tindak Pidana ‘Penggelapan’ sejak September 2024 lalu.

Pringgo Dekdo juga menyampaikan secara detail bahwa berdasarkan informasi dan konfirmasi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, pada tertanggal 14 Maret 2023, Pemerintah Desa Gunung Kijang memberikan keterangan tertulis bahwa lahannya saat ini berada dalam penguasaan dua perusahaan. Yakni PT. Mangrove Industri Park Indonesia (MIPI) dan PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) serta masyarakat lain.

Dapat dijelaskan lebih lanjut, bahwa lokasi lahan tersebut pada batas Selatan sebelumnya terdapat jalan perkampungan dan saat ini berdiri Gudang atau Pabrik milik PT. MIPI. Kemudian pada batas Barat adalah sungai yang saat ini menjadi waduk yang dibangun oleh PT. BAI, sedangkan batas Utara yaitu sungai yang saat ini sudah dibangun akses jalan dan jembatan fasilitas PT. BAI dan batas Timur jalan raya Bukit Piatu Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

Sampai berita ini diunggah, awak media ini terus berupaya menghubungi beberapa pihak terkait yang berhubungan dengan persoalan lahan tersebut. (*/Ks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here