Ps. Kasat Lantas Polres Anambas Himbau Orang Tua Untuk Tidak Memberikan Motor Kepada Anak Dibawah Umur

0
0

Anambas.prioritas.co.id – Ps. Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas, IPTU Feby Tri Gunawan, S.H., mengeluarkan himbauan tegas kepada para orang tua agar tidak memberikan motor kepada anak-anak yang masih di bawah umur, Sabtu (19/10/2024)

Himbauan ini disampaikan pada saat Operasi Zebra Seligi 2024 yang sedang berlangsung di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas.

Penyampaian Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas, IPTU Feby Tri Gunawan, S.H., mengatakan Operasi Zebra Seligi 2024 ini merupakan bagian dari upaya Polres Kepulauan Anambas untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, khususnya dalam hal keselamatan berkendara.

IPTU Feby Tri Gunawan, S.H., juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan memastikan anak-anak mereka tidak mengendarai motor sebelum mencapai usia yang diperbolehkan oleh hukum.

“Kami meminta kepada seluruh orang tua untuk lebih bijak dalam memberikan izin dan fasilitas kepada anak-anak mereka, Anak di bawah umur yang mengendarai motor tidak hanya membahayakan diri mereka sendiri, tetapi juga orang lain di jalan,” ujarnya.

Ps. Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas, IPTU Feby Tri Gunawan, S.H., juga mengajak masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menjadi contoh dan pelopor keselamatan berkendara, dimana seluruh masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.

“Dengan mematuhi peraturan dan mengutamakan keselamatan, kita dapat mengurangi resiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua pengguna jalan,” tambahnya.

Ps. Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas, IPTU Feby Tri Gunawan, S.H., juga menegaskan bahwa jika ke depannya pihaknya masih menemukan anak sekolah yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM, mereka tidak segan-segan untuk melakukan penindakan berupa tilang.

“Sanksi bagi pelanggar bisa berupa denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman penjara selama empat (4) bulan,” tegasnya

Dalam upayanya untuk mencegah pelanggaran ini, Ps. Kasat Lantas Polres Kepulauan anambas, IPTU Feby Tri Gunawan, S.H., akan terus menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua agar tidak mengizinkan anak-anak yang belum memiliki SIM untuk mengendarai sepeda motor.

“Pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan bagi orang dewasa yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya,” ajaknya. (*/Rahmah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here