Proyek Resevoir Air Bersih Molor, Penyedia Dapat Sanksi dan Terancam PHK

0
388
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagekeo, Bernard Dinus Fansiena.

Prioritas.co.id, Nagekeo, NTT – Sejumlah proyek di kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Tahun Anggaran (TA) 2020 diketahui molor dan belum tuntas pekerjaannya hingga awal tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Nagekeo, Anselmus Mere di ruang kerjanya pada kamis, (14/01/2020) ketika dikonfirmasi terkait keterlambatan pengerjaan Resevoir air bersih yang berlokasi di desa Tonggurambang, kecamatan Aesesa.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, pekerjaan Resevoir Tonggurambang dengan nomor kontrak 690/DPUPR-NGK/PPK-CK.AB.DAU/3.b/VIII/2020 dan alokasi dana Sebesar Rp. 1.051.529.900 (Satu Miliar limapuluh satu juta, limaratus, duapuluh sembilan ribu, sembilan ratus rupiah) yang seharusnya telah selesai pada bulan Desember 2020 karena tanggal kontraknya sejak 21 Agustus 2020 dengan waktu pelaksanaan sebanyak 120 hari kerja, namun hingga kini proyek tersebut tak kunjung selesai.

Menurut Sekdis PUPR, pihaknya telah memberikan peringatan terhadap penyedia agar sesegera mungkin menyelesaikan pekerjaan tersebut karena secara regulasi penyedia akan membayar denda akibat keterlambatan pekerjaan tersebut.

Ia mengaku bahwa selain proyek Resevoir Tonggurambang masih banyak paket proyek lainnya pada tahun 2020 yang mengalami keterlambatan pengerjaannya hingga awal tahun 2021 di antaranya Resevoir Air Bersih di desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa dan desa Aeramo kecamatan Aesesa.

“Bukan hanya Resevoir Tonggurambang ada banyak proyek yang belum selesai dan belum PHO, termasuk pekerjaan resevoir yang di desa Nggolonio dan desa Aeramo. kita minta mereka supaya lekas kerja kasi selesai kerena kasian mereka dapat denda itu. maka hari ini kita ada rapat terkait hal itu, karena banyak juga proyek yang sudah PHO kita belum bayar juga ” Ujar Anselmus pada kamis (14/01) siang.

dijumpai terpisah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Nagekeo, Bernard Dinus Fansiena, di ruang kerjanya mengungkapan hal senada yakni bagi penyedia yang mengalami keterlambatan pekerjaan akan dikenai sanksi dan bila tidak segera mungkin menyelesaikan pekerjaanya penyedia proyek tersebut di ancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Dalam aturan kita, jika terlambat waktu kerjanya di perpanjang tapi dikenakan denda, tapi kalau sampai batas waktu yang di perpanjang belum selesai, bisa-bisa di PHK. ” terang Fansiena.

Menurutnya waktu maksimal toleransi keterlambatan adalah 50 hari kerja maka Dinas PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas terus melakukan pengawasan dan berupaya mencari solusi untuk mengatasi persoalan keterlambatan pekerjaan dan menuntut agar proyek yang terlambat penyelesaian segera dituntaskan.

“kita menerima laporan dari konsultan pengawas dan PPK, selama ini mereka berikan laporan dan kita berharap agar pekerjaan tersebut segera di diselesaikan. Untuk data lebih lanjut terkait hal ini nanti minta di PPK, data mereka lebih detail” Ucapnya.

Sementara itu, Fidelis Veto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Resevoir Tonggurambang masih belum berhasil ditemui media ini, untuk mengkonfirmasi secara detail terkait penyedia proyek tersebut dan alasan keterlambatan pekerjaan Resevoir Air Bersih di desa Tonggurambang. (PETER)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here