Prioritas.co.id, Padangsidimpuan – Lagi, wajah Timbul P Simanungkalit kembali viral di berbagai Media, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan ini di kenal dengan berbagai kritik pedas-nya memperjuangkan hak masyarakat kota Padangsidimpuan.
Lagi, Timbul P Simanungkalit menepati janji nya untuk melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pembangunan Gedung Baru Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2017 di Kota Padangsidimpuan, Pada hari Kamis (23/8/2018) yang di laporkan ke Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut, yang di terima oleh AKBP Doni S. Sembiring, SH, SIK, M.Si (Kasubdit III) dan Kompol H.Sihombing di Ruang Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut.
Proyek yang anggarannya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2017 dengan Nilai Kontrak Rp22.057.053.000,- (Duapuluh Dua Milyar Lima Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) Pelaksana PT. RK, Jl. Bajak II H No: 51 A, Medan. Waktu Pelaksanaan 05 Juni 2017 s.d 31 Desember 2017. Menurut Timbul P Simanungkalit politisi Partai Nasdem ini, proyek tersebut sarat dengan masalah diantaranya :
1. Kontraknya diperpanjang sampai 2 kali.
2. Konstruksi bangunan tidak lagi seperti yang direncanakan semula.
E. menemukan adanya indikasi bahwa PT.RK selaku pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, tapi ditutup-tutupi oleh PPK dan seluruh Direksi Pekerjaan.
1. Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) ditiadakan.
2. Pekerjaan Instalasi Fire Alarm, Instalasi Gas Medical ditiadakan.
3. Pekerjaan Instalasi Lift sampai tanggal 31 Juli belum terpasang, padahal masa waktu Kontrak sudah lama berakhir.
Timbul juga menduga bahwa Pelaksana dan Pemberi kerja telah bersekongkol menutupi ketidak mampuan PT. RK dalam menyelesaikan pekerjaannya.
Pelaksana dan Pemberi Kerja telah mengabaikan kemudahan akses pasien menuju ruang UGD dengan merubah desain bangunan.
Pelaksana dan Pemberi Kerja telah mengabaikan standar kesehatan dalam gedung RSU dengan tidak membangun septic tank/bio septic, tidak membangun instalasi air kotor dan air bekas di lantai.
Pelaksana dan Pemberi Kerja telah melakukan persengkolan dengan mengabaikan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyangkut :
Intalasi air kotor dan Instalasi penangkal petir.
Dalam laporannya sebanyak 11 halaman tersebut dengan melampirkan foto-foto bangunan dan Surat Perpanjangan Kontrak, Timbul menjelaskan panjang lebar tentang kesalahan yang dilakukan oleh Pelaksana dan Pemberi Kerja.
Kepada awak media ini, Timbul juga membeberkan identitas yang dia laporkan tersebut antara lain :
1. Iskandar Bro
Pekerjaan : Direktur PT. RES KARYA
Alamat : Jl. Bajak II H No: 51 A, Medan
2. Ibnu Chusaini, ST
Pekerjaan : Inspector CV. DEXA UTAMA
3. Firdho Mario Dhono
Pekerjaan : Direktur CV. PELITA BUANA KONSULTANT
4. Dr. H. Aminuddin
Pekerjaan : Mantan Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan
5.Sahwan
Pekerjaan : Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Kota Padangsidimpuan
6. H. Syamsir Siregar
Pekerjaan : Asisten PPK RSUD Kota Padangsidimpuan
7.Sumihardi Manalu, ST, MT
Pekerjaan : Tim Teknis Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Padangsidimpuan
8.Makmur Gede, Amd
Pekerjaan : Tim Teknis Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Padangsidimpuan
Timbul menduga negara telah dirugikan dalam proyek ini. Tetapi jumlah pasti kerugian negara tersebut belum bisa dihitung olehnya karena ianya belum mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan yakni Gambar Rencana Awal, Gambar Perubahan Sesuai dengan CCO (Contract Change Order), Gambar as built drawing dan Laporan Pekerjaan.harapan nya Dugaan kasus korupsi ini segera diungkap oleh Polda Sumut. (Sidaknews.com)