Proyek Pembangunan BPTD Kepri akan Dilaporkan ke APH

0
0
Proyek pekerjaan kantorBPTD Kelas II Kepri tahun 2024, tampak belum rampung.

Kepri.Priroitas.co.id – Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan BPTD Kelas II Kepulauan Riau (Kepri) Tahap I Tahun 2024 di Kota Batam akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait adanya dugaan maladministrasi yang indikasi yang menyebabkan kerugian negara atas pelaksanaan proyek tersebut.

Wacana pelaporan itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) (Investigation Corruption Transparan Independen) Kepulauan Riau (Kepri), Kuncus melalui keterangan Persnya kepada sejumlah awak media di Tanjung Pinang, Selasa (8/4/2025).

Kuncus membeberkan, pada pelaksanaan proyek tersebut, terdapat beberapa indikasi adanya penyimpangan atau tidak sesuai ketentuan dari proses tender hingga pengerjaan proyek dan pencairan keuangan proyek.

Kondisi Pekerjaan Proyek Pembangunan Kantor BPTD Kelas II Kepri 2024 di akhir tahun 2024.

Indikasi pertama pada saat proses tender. PT. Triderrick Sumber Makmur dengan nilai penawaran senilai Rp 14.563.082.457, adalah penawar tertinggi yang ditetapkan sebagai pemenang, sementara dua peserta lainnya, TMT nilai penawaran Rp.13.095.800.000,- dan CV. RR nilai penawaran Rp. 12.428.870.600,- dinyatakan gugur.

“Anehnya PT Triderrick tidak digugurkan, meski ada ketentuan yang mengatur bahwa untuk kegiatan di atas Rp.2,5 miliar wajib memiliki pengalaman di bidang yang sama,” ujar Kuncus.

Dari indikasi awal ini, Kuncus menduga penunjukkan PT Triderrick sebagai pemenang tender berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Indikasi ke dua, terkait pelaksanaan pekerjaan yang tidak rampung sesuai ketentuan kontrak. Kondisi ini menurut Kuncus, biasa terjadi bila dikerjakan oleh perusahaan yang tidak memiliki pengalaman sesuai bidang usaha yang disyaratkan, yakni bidang Gedung Perkantoran.

“Setahu kita, batas pemberian kesempatan hanya 50 hari kerja, tetapi faktanya, hingga akhir maret masih ada pihak yang melakukan pekerjaan,” ujarnya lagi.

Kemudian, pegiat anti korupsi ini juga menerangkan aturan tentang denda yang wajib dikenakan kepada kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan atau pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.

Indikasi ke tiga terkait pembayaran proyek yang tidak sesuai ketentuan, sehingga pembayaran pekerjaan diduga tidak sesuai dengan prestasi atau progres pekerjaan senyatanya.

“Menurut sumber kita, proyek tersebut sudah dibayarkan 100 persen sesuai nilai kontrak. Hal ini lah termasuk salah satu dasar kami untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang menindaklanjuti terkait kebenaran dan penegakan hukum,” terang Kuncus.

Lanjut Kuncus menerangkan bahwa, menurut informasi yang diterima pihaknya, untuk pengerjaan penyelesaian pekerjaan gedung BPTD Kepri di tahun 2025 ini, melibatkan 4 pihak dengan anggaran sebesar Rp 4,7 miliar.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 pihak Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau (Kepri) telah melaksanakan Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri berlokasi di Kota Batam senilai Rp 14.563.082.457.

Berdasarkan uraian singkat pekerjaan, masa pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut selama 120 hari kerja. Tetapi ternyata pelaksanaan proyek ada kesan dipaksakan, karena kontrak proyek tersebut dilaksanakan pada bulan Oktober 2024 atau kurang dari 90 hari kerja menjelang akhir tahun anggaran 2024.

“Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya. Bersambung. (Tim)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here