Prioritas.co.id.muba – Petani karet di Musi Banyuasin (Muba) yang berharap bakal mendapatkan harga jual yang tinggi dengan digunakannya karet sebagai bahan pencampur aspal sepertinya bakal gigit jari. Pasalnya, meski dengan cost yang lebih tinggi ternyata kualitas jalan yang menggunakan aspal karet tidaklah sebagus yang dibayangkan.
Hal ini terlihat dari sepanjang ruas Jalan Tebing Bulang, Kecamatan Sei Keruh – Km 11 – Jirak Jaya yang terlihat mengelupas dan mengalami kerusakan. Mega proyek percontohan penggunaan aspal karet tersebut ternyata kualitasnya tidak lebih bagus dari aspal konvensional, sementara aspal karet mempunyai biaya yang lebih tinggi sekitar 30 persen.
Mirisnya lagi, nyaris Rp200 miliar digelontorkan Pemkab Muba untuk membangun jalan ini melalui pembiayaan pada PT SMI tahun 2018 yang dicicil selama 4 tahun atau hingga tahun 2022.
Disaat pinjaman pada PT SMI belum lunas sejumlah kerusakan sudah terlihat disepanjang jalan. Ruas jalan Jirak Jaya – Talang Mendung dan Jirak – Layan – Bangkit Jaya serta Jembatan gantung – Talang Simpang – Sp. Rukun Rahayu – Mekar Jaya, yang merupakan bagian dari proyek ini bahkan mengalami kerusakan yang lebih parah.
Sempat digaungkan sebagai Mega proyek percontohan implementasi penggunaan aspal karet di Muba melalui kontraktor nasional PT Conblok, kondisi jalan saat ini terlihat cukup memprihatikan. Sejumlah kerusakan terlihat disepanjang ruas jalan berupa lubang dan timbulnya koral di cor beton diperparah dengan aspal yang terlihat sangat tipis dan terkelupas hampir di seluruh badan jalan.
Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) wilayah Sumsel, Ir.Fery Irawan mengaku prihatin dengan kondisi jalan tersebut. Ia tak habis pikir melihat kondisi jalan yang ternyata tak sehebat gaungnya. Setelah turun ke lokasi dan mengumpulkan berbagai keterangan, ditambah dengan data dan spesifikasi pihaknya menduga telah terjadi sejumlah penyimpangan, baik sebelum pengerjaan maupun disaat pengerjaan proyek tersebut. Karena itu, pihaknya mengambil langkah hukum dengan membuat laporan dan mendesak Kejati Sumsel untuk memeriksa proyek yang terindikasi merugikan keuangan negara tersebut.
“Proyek ini pekerjaannya dilaksanakan oleh PT CIIK JO berdasarkan Kontrak Konstruksi Nomor 620/02/KONTRAK/APBD/PU-PR/SMI/2018 tanggal 17 Mei 2018 sebesar Rp. 188.415.544.000,00. Dengan melihat fisik jalan saat ini, ukuran lebar jalan tampak bervariasi. Kami menduga ini akibat kurangnya pengawasan saat pengerjaan sehingga melenceng dari spek dan kwalitas jalan tersebut,” kata Fery dalam keterangan persnya yang masuk ke meja redaksi Prioritas.co.id,
Fery sangat menyayangkan ,pekerjaan yang memakan waktu pelaksanaan selama 228 hari kalender yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 tersebut. Ia juga merasa sangat aneh melihat waktu pemeliharaan yang mencapai 730 hari kalender. Sementara saat ini kondisi jalannya sudah terlihat kerusakan sana sini.
Deputi MAKI perwakilan Sumatera Selatan tersebut mengatakan , Setelah pihaknya melakukan cek lokasi Rabu ( 25/03/2020). Saat itu terlihat sejumlah keganjilan pada fisik jalan, disejumlah sisi terdapat recycling dan disisi lain cor beton. Sementara kondisi badan jalan kurang layak karena konturnya naik turun dan dari segi anggaranya terkesan terlampau mahal.
“Dalam hal ini kami dari MAKI mendesak pihak kejaksaan Tinggi Sumsel .terutama pihak penyidik harus segera turun ke lapangan untuk melakukan penyidikan terkait temuan ini,” tambah Ir Fery Kurniawan.
Pihaknya juga merasa tidak habis pikir dengan proyek bersumber dana pinjaman PT SMI ini sebesar Rp. 188 milyar sementara hasilnya sangat memprihatinkan, seperti layaknya jalan tanpa status atau jalan perintis.
“Terkait hal ini Tim pemeriksa BPK RI saat uji petik atas dokumen perencanaan kegiatan pembangunan jalan tersebut dan menemukan adanya kejanggalan kejangalan dalam pelaksanaan dilapangan,”kata Fery mengingatkan.
Sementara, dari pengamatan secara teknis Fery yang melupakan alumni Fakultas teknik Unsri ini menekankan, dalam pekerjaan jalan ini disinyalir ada Kejanggalan lain yang di temukan tim BPK RI, Adanya perubahan spesifikasi teknis kegiatan antara proposal dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada pembangunan Jalan Tebing Bulang • Km 11 – Jirak (Jirak – Talang Mendung dan Jirak – Layan – Bangkit Jaya) jembatan gantung – Talang Simpang – Sp. Rukun Rahayu -Mekar Jaya yang tidak didukung dengan justifikasi teknis dan hal ini akan berdampak pada kwalitas/mutu pada pembangunan jalan.
Kemudian, pada metodologi pelaksanaan pekerjaan dan peralatan pada item pekerjaan Cement Treated Recycling Base (CTRB) dan Soil Cement dalam Kerangka Acuan Kerja tidak didukung dengan Analisa Harga Satuan pekerjaan yang akurat.
Sementara menurut tim pemeriksa BPK RI, tambah dia, ada perbedaan penggunaan alat kerja yang dilaksanakan secara manual, diantaranya menggunakan motor grader, vibrator roller,dan pneumatic tyre roller, sementara dokumen penawaran PT CIIK JO selaku pemenang lelang menunjukkan bahwa untuk pekerjaan lapis pondasi semen tanah dan CTRB dilaksanakan secara mekanis menggunakan peralatan khusus, diantaranya soilstabilizer dan cement spreader.
Tim BPK RI juga menemukan kejanggalan pada perencanaan panjang jalan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), bahwa pada pembangunan jalan Tebing Bulang – Km 11 – Jirak (Jirak – Talang Mendung dan Jirak -Layan – Bangkit Jaya) Jembatan Gantung – Talang Stmpang – Sp. Rukun Rahayu – Mekar Jaya berbeda dengan rencana panjang jalan berdasarkan rencana awal dan kontrak.
Pada Perda Nomor 1 tanggal 23 Januari 2018 menyebutkan bahwa peningkatan jalan adalah sepanjang 59,950 km, sementara pada Kerangka Acuan Kerja hanya 46,132 km artinya ada selisih 13.818 km.
Sementara itu pada dokumen lelang tertulis panjang jalan hanya 44,010 km, maka apa bila kita mengacu pada Perda No 1 tertanggal 23 januari 2018 terdapat selisih 16.536 km.
Berdasarkan hasil uji petik perjanjian dari Tim BPKRI telah terjadi pemangkasan pembangunan infrastruktur jalan sebagaimana telah direncanakan dan tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Bagaimana kontrak pekerjaan terhadap jaminan 720 hari perawatan karena retensi pembayaran hanya 5 sampai 10%, siapa yang akan membiayai bila kerusakan badan jalan lebih dari 50% dan apakah perencanaan telah memperhitungkan kerusakan akibat beban kendaraan yang berlebih”, ujarnya
Sementara itu Saat ini kondisi cuaca yang ekstrem yang menyebabkan badan jalan mengalami kerusakan konstruksi yang cukup parah dan perlu penanganan dengan biaya yang diduga mendekati 30% nominal kontrak dan bagaimana untuk sisa 720 apakah kontraktor pelaksana sanggup membiayai perbaikan.
Pinjaman melalui fasilitas kredit PT SMI mengharuskan Kepala Daerah membayar pinjaman selama masa jabatan, sementara pinjaman dalam masa 4 tahun dan perawatan infrastruktur berdasarkan kontrak 2 tahun (720 hari).
“Apa tidak akan bermasalah nantinya di akhir masa jabatan, apa bisa dipastikan Bupati saat ini akan menjabat 2 (dua) periode”, Ucap Feri dengan geleng – geleng Kepala.
Dikonfirmasi terpisah, Senin (1/4/2020), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengaku sudah melimpahkan pemeriksaan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu.
“Laporan ini dindo info dari Kasi C (Candra) telah dilimpahkan ke Kejari Muba dan laporanya belum ada. Tapi sebaiknya bisa ditanyakan langsung ke Kejari Muba, ” kata Khaidirman SH, MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel melalui akun WhatsAppnya.
( Boni/Dani )