Palembang,Prioritas.co. id – Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap tiga orang jaringan komplotan judi online melalui media sosial. Jum’at (14/7).
Tiga tersangka terdiri dua (2) wanita dan satu (1) pria di tangkap Subdit V Ciber ditreskrimsus rabu,(12/07) sekitar jam.16.30 di Palembang. Ketiga tersangka yaitu: DR (23), MSA (19) kedua warga kabupaten OKU Selatan, sedangkan DÀN (28) warga Palembang Sumsel.
“Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitrianti mengatakan, tiga tersangka di tangkap hasil dari patroli siber anggotanya, dimana ketiga tersangka menyebarkan sekitar 20 situs judi online luar negeri servenya ada di Kamboja, salah satu keluarga tersangka admin di situs judi online itu, pendapatan tersangka mengaku Rp2 juta – 7 jt/bulan.”Ungkapnya.
Kegiatan tiga tersangka sudah di lakukan sejak Januari 2022, kasus akan kita kembangkan yang memberi perintah atau admin situ judi online, termasuk no rekening dan ATM, lanjut Putu Yudha jum,at (14/07).
Barang bukti di amankan diantaranya beberapa hp dan table, Atm dan Print out, tiga tersangka di jerat pasal 27 UU No 19 tahun 2016 tentang Imformasi Transaksi Elektronik atau lTE ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda 1 M. (Iskandar Mirza)