Profesi Jurnalis Mulia dan Pekerjaannya Ibadah

0
83

 

Hasbulloh Zs Pimpinan Perusahaan Medinas Lampung (Wartawan  Utama)

Oleh ; HASBULLO.ZS.
Wartawan Medinas Lampung.

OPINI – Bermula dari Profesi dan Pekerjaan, Profesi Jurnalis itu sejatinya berjuang demi kebenaran dan keadilan, demi kepentingan publik, betapa mulianya pengabdian dan profesi seorang jurnalis terhadap kepentingan publik dalam sejarah umat manusia, itu lah makanya profesi mereka, bisa dikatakan mulia.

Betapa mulianya, profesi seorang jurnalistik itu sangat mengesankan dan luar biasa terhadap kepentingan publik untuk umat manusia. Siapapun mereka mesti bangga menjadi yang mempunyai profesi jurnalis, yang merupakan agen kebenaran dan keadilan, di tengah hiruk pikuk dunia.

“Perlu diketahui, mempunyai profesi jurnalis sejati itu tidak mudah, butuh idealisme, kecerdasan dan keberanian yang cukup. Harus siap menghadapi tantangan dan godaan yang dapat mempengaruhi objektifitas pemberitaan, juga nyali yang kuat ketika menghadapi ancaman atau intimidasi,”

“Pekerjaan Wartawan Ibadah”.
Sementara Pekerjaan Wartawan itu bisa di katakan Ibadah dan bergengsi, dengan kartu Pers dan Surat tugas yang dipegangnya itu merupakan alat untuk mencari kebenaran, keadilan di tengah hiruk pikuk di Negara.
bukan cuma nyari tampang.

Oleh karenanya. Bekerja sebagai seorang wartawan bukanlah pekerjaan yang mudah, pasalnya dibutuhkan Intelijensia yang tinggi, Tekad dan Keberanian luar biasa. Hal itu juga disebabkan pekerjaan tersebut penuh tantangan dan sangat beresiko.
Mengapa di katakan Ibadah..?
“Terbukti, berkat pengabdian dan kerja keras seorang wartawan, banyak problem kemanusiaan dan berbagai Kasus Sosial di negara ini, seperti Kemiskinan, Pengangguran, Kelaparan, Kejahatan Perang, Kejahatan Korupsi, Kasus Kekerasan, Pencabulan dan berbagai Kasus Sosial lainnya terungkap di sepanjang sejarah, maka dari itu layak dikatakan Pekerjaan Wartawan itu, Ibadah itu pun bagi wartawan yang pro kebenaran dan keadilan.

“Berbekal Pengalaman, sejatinya pekerjaan Wartawan itu, berdasarkan pengalaman di lapangan pekerjaannya menentang segala bentuk ketidakadilan dan kesewenang – wenangan. Seperti pekerjaannya memotret kenyataan, dan menulis kebenaran bukan sebaliknya, jangan pegang kartu Pers dan surat tugas, kalau tidak bisa idealis, apalagi berusaha keras menutup -nutupi kebenaran dari sebuah kenyataan, karena itu adalah pengkhianatan besar terhadap prinsip jurnalistik.

Oleh karenanya kepada semua pihak, baik para pejabat negara, aparat penegak hukum untuk dapat menghargai profesi seorang wartawan, dan tidak melakukan hal – hal yang tidak pantas kepada setiap pekerja Pers yang bekerja menyuplai kebutuhan informasi bagi kepentingan publik. Neraka tempat anda.

“Perlu di ketahui, Kalau tidak ada wartawan yang memberitakan, mungkin banyak kasus tidak terungkap, banyak orang tidak tertolong. Jadi jangan pernah melecehkan, apalagi melakukan pengancaman terhadap wartawan, atau bahkan mencelakai mereka, karena pembangunan peradaban juga tidak akan semaju ini tanpa wartawan.

Pekerjaan wartawan itu pekerjaan yang mulia dan Ibadah jika dijalankan secara profesional untuk menyampaikan informasi yang benar.

Diketahui Wartawan itu mengemban tugas tugas para nabi. Yakni menyampaikan kebenaran dan kabar gembira, serta pemberi peringatan.

“Dalam Al Quran di jelaskan di Surat Al Kahfi ayat 56 dijelaskan tugas para Rasul dan Nabi adalah membawa kabar gembira dan pemberi peringatan, mengajak orang berbuat kebaikan dan memerangi kebatilan, apa itu bukan Ibadah..???

Ayat tersebut, senada dengan fungsi jurnalis dan pers adalah pengemban profesi mulia pekerjaan harus berdasarkan cinta sebagai ibadah kepada Allah dengan cara menegakkan kebenaran, menegakkan keadilan, sehingga dapat melahirkan kesejahteraan dan membuahkan perdamaian untuk seluruh alam dunia,(Rahmatan Lil Alamin).

Demikian juga Jika merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 4, Wartawan adalah orang yang teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Demikian juga terkait dengan kemerdekaan pers dipandang masih perlu untuk terus disosialisasikan. Dengan merujuk pada pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Begitupun kalau merujuk pada Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang – undang, tidak dipidana”. Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE. (Red)

 Selamat Hari Pers Nasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here