Prof Supandi Dikukuhkan Jadi Guru Besar Universitas Diponegoro

0
91
Suasana pengukuhan Prof Supandi sebagai Guru Besar Undip. (Foto : istimewa)

Prioritas.co.id, Semarang – Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (TUN MA) Republik Indonesia, Supandi, dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, di Gedung Prof Soedarto, Tembalang, Semarang, Jumat (29/11/2019).

Pidato pengukuhan Supandi berjudul  Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara  Di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong  Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia.

Supandi memaparkan perkembangan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara saat ini yang saat ini menjadi semakin luas. Ia juga menjelaskan tentang konsekuensi Revolusi Industri 4.0 yang berdampak pada pelayanan publik di bidang administrasi negara melalui pemerintahan yang berbasis teknologi informasi.

“Mahkamah Agung termasuk lingkungan Peratun didalamnya mulai  menggunakan sarana TI guna memodernisasi administrasi penyelesaian perkara, baik dari aspek strukturnya maupun fungsinya dalam rangka menghadapi adanya revolusi industri 4.0. Pemanfaatan teknologi bagi badan adalah salah satu upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan tugas peradilan berupa keterlambatan penyelesaian perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur badan peradilan,” jelasnya.

Lebih lanjut Supandi menjelaskan, melalui penerapan IT prestasi Kamar TUN ini bukan hanya dalam memutus saja, bahkan dalam minutasinya pun di tahun 2018 perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 4.377 perkara. Dibandingkan dengan perkara yang masuk, rasio penyelesaian perkara (clearance rate) sebesar 98, 01 persen. Jadi, rata-rata waktu minutasi perkara pada Kamar TUN selama 2 bulan,” tambahnya.

Menurutnya penerapan dan pengembangan e-court kedepannya yang terus berkembang bahkan sampai pada tahap putusan tentu akan berdampak pada semakin berkurangnya penggunaan kertas. Dengan demikian baik disadari atau tidak pengadilan telah memulai budaya baru yang disebut paperless culture. Bukan tidak mungkin melalui langkah sederhana kedepan pengadilan-pengadilan di Indonesia mampu melahirkan  pengadilan yang  ramah lingkungan (eco-court).

Supandi juga menjelaskan tantangan  kedepan dari penerapan peradilan elektronik adalah terkait dengan Keputusan Elektronis dan Permasalahan Bukti Elektronik. “Tanggung jawab hukum administrasi negara kedepan adalah bagaimana menjamin keamanan dan keautentikan terhadap dokumen public tersebut kepada publik harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Sejumlah pejabat negara tampak hadir dalam proses pengukuhan tersebut diantaranya adalah  Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali; Staff Khusus Wakil Presiden, M. Nasir; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi; dan Komisioner Komisi Yudisial.

Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama menuturkan, dengan dikukuhkannya Prof. Supandi, maka Undip hingga saat ini telah mengukuhkan 9 Guru Besar  dosen tidak tetap. Prof. Supandi sendiri merupakan Guru Besar ke-24 yang dikukuhkan Undip di tahun 2019 ini. (kps)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here