Prioritas.co.id, Pringsewu- Satuan tugas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pringsewu kembali mengelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di jalan jendaral Sudirman depan kompleks pendopo kabupaten Pringsewu. Kamis (4/3/21) .
Operasi yang digelar dimulai pukul 09.00 Wib dan diikuti 20 petugas gabungan tersebut menyasar pada warga masyarakat yang berada dikompleks pendopo Pringsewu dan juga para pengguna jalan yang melintas di jalan lintas Barat Pringsewu.
Hasilnya, petugas gabungan menjaring puluhan warga yang kedapatan tidak patuh protokol kesehatan saat melakukan aktivitas diluar rumah dan terhadap para pelanggar tersebut langsung diberikan sanksi ditempat.
Kasat binmas Iptu Mardiono mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan setelah sekitar 2 jam melakukan operasi yustisi setidaknya ada 84 pelanggar yang terjaring karena tidak disiplin protokol kesehatan (prokes)
Menurutnya para pelanggar yang terjaring terdiri pengendara motor maupun mobil tidak mengenakan masker dengan berbagai alasan tersebut langsung diberikan saksi di tempat.
“Mereka yang dikenai sanksi push up 32 orang, menyanyi lagu nasional 18 orang, teguran lisan 22 orang, dan teguran tertulis 12 orang” kata Iptu Mardiono
Kasat binmas mengungkapkan pihaknya bersama instasi terkait lainya akan terus mengelar operasi yustisi meskipun saat ini untuk wilayah kabupaten pringsewu sudah masuk dalam zona kuning, sedangkan untuk tempat dan waktunya akan disesuaikan dengan kebutuhan.
“operasi ini akan terus kami gelar guna menekan angka penyebaran Covid-19. Dengan harapan diwilayah kabupaten pringsewu sebisa mungkin bisa kembali kepada zona hijau” harapnya
Selanjutnya ia mengimbau masyarakat untuk turut aktif mencegah penyebaran pandemi covid-19 dengan taat protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Selain itu ia juga mengimbau warga masyarakat untuk selalu proaktif mengikuti vaksinasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. (*/Borneo)