Prioritas.co.id,Sidimpuan – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap seorang Pria karena kedapatan memiliki dan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu dan ganja.
Adapun identitas Pemuda ini SH (26), warga Jalan Abdul Azis Pane Gang Mandailing, Kelurahan Losung,Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuam.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di sebuah Warung kopi di Gang Mandailing, Kelurahan Losung,Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Kita langsung ke lokasi dan benar saja adanya pemuda di jalan itu yang mencurigakan. Saat kita geledah ditemukan tiga bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat 1,51 gr (satu koma lima satu) gram dan 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi Narkotika Gol. I jenis Ganja dengan berat 400 gr (empat ratus) gram, tidak sampai di situ.
Petugas pun tidak mau terkecoh dengan ulah Pelaku, kemudian petugas menemukan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan barang haram tersebut dan menemukan kembali 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, bersama 1 (satu) buah gunting.1 (satu) buah hekter, 9 (sembilan) buah anak hekter, 1 (satu) buah tas sandang hitam, 2 (dua) unit Hp, 6 (enam) lembar kertas nasi warna coklat. 12 (dua belas) lembar plastik klip transfaran kosong.1 (satu) buah sendok yg terbuat dari pipet plastik, kata Kasatres narkoba AKP charles Jhonson Panjaita, di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (10/5/2019) Malam.
Charles menjelaskan penangkapan pelaku SH, pada Kamis (9 Mei 2019) sekira pukul 12.30 Wib, di warung Kopi Milik orangtuanya berkat informasi dari masyrakat, ketika saat penangkapan.
“Lanjut Charles tersangka SH sempat berteriak untuk mengalihkan perhatian Warga dan rekan rekannya, namun usahanya tersebut tidak membuahkan hasil, karena warga sudah lebih awal mengetahui kedatangan petugas, untuk menghindari yang tidak di inginkan pada saat itu juga petugas melakukan penggeledahan kamar pelaku dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu, menurut pengakuan pelaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang (Lidik ), kini pelaku dan barang bukti di boyong ke Mako polres padangsidimpuan, “jelasnya.
Charles menambahkan pelaku ini di duga sebagai pemakai dan pengedar. Biasa mengedarkan ke wilayah kelurahan Losung maupun orang umum. Tapi lebih ke langganannya saja yang sudah kenal,” katanya.
Kasat menjelaskan saat dilakukan penangkapan jumlah narkoba atau barang bukti yang diamankan berbeda-beda,Untuk jenis ganja seberat 400 gr (empat ratus) gram Sedangkan untuk jenis sabu didapatkan seberat 1,51 gr (satu koma lima satu) gram yang di bungkus mempergunakan plastik klip transfaran ujar kasat
Selain itu barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni satu buah timbangan elektrik warna silver. satu buah gunting. 1 (satu) buah hekter, 9 (sembilan) buah anak hekter, 1 (satu) buah tas sandang hitam 2 (dua) unit HP yang di duga dipergunakan untuk berkomunikasi dengan para konsumen tersangka , selain itu petugas juga berhasil mengamankan 6 (enam) lembar kertas nasi warna coklat dan 12 (dua belas) lembar plastik klip transfaran kosong bersama 1 (satu) buah sendok yg terbuat dari pipet plastik, imbunya.
Charles juga menuturkan atas perbuatan tersebut tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan 111 ayat (1) tentang narkotika dengan ancanaman hukuman penjara seumur hidup, dan paling singkat enam tahun penjara. (efendi/sabar)