Pria Pengangguran Ini Dicokok Polisi, Diduga Sekap dan Cabuli Anak Dibawah Umur

0
735

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pelaku penyekapan anak di bawah umur, JH (35). Korban disekap selama 3 hari, di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediaman tersangka.

Dari informasi, selama 3 hari JH melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang diketahui masih dibawah umur.

JH diamankan karena diduga menjadi pelaku kasus pencabulan dan penyekapan pada seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebut saja Melati (nama samaran).

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Abdi Abdullah SH mengatakan, membenarkan pengamanan JH atas kasus dugaan pemerkosan dan pencabulan pada anak.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, Abdi menjelaskan, kasus dugaan perkosaan dan pencabulan dengan korban seorang siswi SMP ini berawal saat korban sedang ke sungai buang hajat yang kebetulan dekat rumah JH.

“Saat korban selesai buang hajat, pelaku mendatangi korban dan menarik korban ke dalam sebuah rumah kosong yang kebetulan rumah itu milik keluarga pelaku,” kata Abdi kepada wartawan, Sabtu (3/8).

Menurut kasat, berdasarkan pengakuan korban, tersangka JH sengaja menarik korban ke rumah kosong yang diduga sudah direncanakan pelaku dari awal untuk dijadikan tempat berbuat asusila terhadap korban.

“Singkat cerita, korban ini sempat disekap di dalam rumah kosong itu selama tiga hari dan diduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap siswi SMP itu,” kata Kasat.

Selanjutnya, kasus ini ditangani Satreskrim Polres Padangsidimpuan atas laporan korban hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di Kampung Simasom.

“Kini, kita masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyekapan dan pemerkosaan pada korban. Pelaku dan korban masih bertetangga,” terang Abdi.

Atas perbuatannya, lanjut Abdi, pelaku terancam dikenakan pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelum penangkapan JH, orang tua korban (Melati) didampingi pendiri Yayasan Burangir Tabagsel, Timbul P Simanungkalit membuat laporan terkait kasus pencabulan dan penyekapan dengan Nomor STPL 348/VIII/2019/SU/PSP pada Jumat (2/8).

Dari informasi yang diperoleh, dalam kasus ini pelaku diduga juga sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebagaimana laporan dari keluarga korban ke pihak kepolisian. (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here