prioriras.co.id. Aceh – Seorang warga yang bernisial S (54) warga dusun Lestari Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang diciduk Polisi Sektor Rantau sedang asyik nyabu disebuah rumah kosong, Jum’at (08/02/2019).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK M.Sc melalui Kapolsek Rantau Selamat Ipda Mulyadi menerangkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada hari Jumat (08/02/2019) sekira pukul 01.15 Wib oleh Personil Polsek Rantau Selamat di dusun Keluarga Desa Sarah Teube Kabupaten Aceh Timur.
Penangkapan pria paruh baya itu berkat adanya laporan dari masyarakat sehingga personil Polsek Rantau Selamat bergerak cepat dan alhasilnya di amankan S dengan barang bukti 2 (dua) paket kecil sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang.
Kemudian, sambung Kapolsek, 1 (Satu) buah bong (alat hisap sabu-sabu) yang terbuat dari aqua gelas, 3 (tiga) buah mancis dan 1 (satu) buah gunting.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kini tersangka bersama barang bukti telah di amankan di Polsek Rantau Selamat untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, jelas Kapolsek. (Sn)