Pria Ini Tega Bakar Sadiman Hingga Tewas Gegara Istri Diajarin Nyabu

0
305
Ben Jhonson Situmorang pelaku penganiayaan.

Prioritas.co.id, Medan – Kepolisian polsek percut Sei Tuan mengungkap kasus penganiayaan yang di rencanakan tersangka hingga korban meninggal dunia dengan cara di pukul dengan martil di bagian kepala lalu di bakar hidup -hidup dengan menggunakan benzin. Hingga korban meninggal dunia.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri dalam keterangan Persnya. Sabtu (24/11/18) dihadapan awak media menjelaskan kasus pengaaniayaan ini terjadi pada hari Jum’at 23 November 2018 saat itu saksi bernama Marolo E manik (27) warga pasar 09 Desa Bandar Khlaifah bertemu dengan tersangka di belakang supermarket yang berada di jalan Medan Batangkuis pasar 09 desa Bandar Klippa.

Oleh saksi bertanya kepada tersangka Ben Jhonson Situmorang (30) warga prisewukecamatan Gading Rejo Bandar Lampung, prihal pelaku membawa bensin di dalam botol mineral dan martil. Tersangka menjawab kalau martil dan benzin ini untuk mematikan Sadiman alias Pai (35) karena kesal dan sakit hati korban megajarkan istrinya memakai sabu. Pelaku mencari korban dilapangan dan akhirnya bertemu dengan korban.

“Lebih lanjut kapolsek menjelaskan, tiba-tiba tak berapa lama terdengar teriakan dari korban karena pelaku menyulutkan api ketubuh korban. Sehingga tubuh korban sudah bersimbah darah serta kondisi tubuh yang terbakar. Saksi berupanya memadamkam api di tubuh korban dengan air parit.Saksi langsung membawa korban ke rumah sakit Citra Medika namun karena tidak mampu akhirnya di rujuk ke RS .Pirngadi Medan,” ucanya.

Tim pegasus Polsek Percut Sei Tuan yang mendapat informasi tersebut langsung mengadaka penyelidikan dan di ketahui keberadaan pelaku mengtersangka di jalam pasar 09 gang ResmiTembung.Namun saat tersangka akan di tangkap dengan menggunakan becak motornya berhasil di gagalkan tim dengam memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.Selanjutnya tersangka di bawa kerumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan akibat luka tembak di kaki kirinya karena melawan lalu pelaku di bawa ke Polsek Percut Sei Tuan.

“Kapolsek memambahkan, tersangka sudah di amankan di sel tahanan Polsek percut Sei Tuan untuk proses selanjutnya. Tersangka melanggar pasal 340 jo 338 sub 178 (ayat 3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.Sedangkan motif pelaku membakat korban di landasi sakit hati karema istrinya di ajarkan tersangka untuk menggunakan sabu akan kita dalami,” tutupnya. (Han)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here