Pria Ini Ngaku Senpi Miliknya Hasil Barter Sabu

0
41
Tersangka pemilik senjata api saat diamankan jatanras Polda Sumsel.

Palembang,prioritas.co.id – Seorang pria yang mengaku mantan pengedar sabu di tangkap jatanras polda sumsel karena menyimpan senjata api rakitan. Tersangka di tangkap (27/11) sekitar jam 18.00 oleh unit lV jatanras polda sumsel di pimpin kanit AKP Nanang Supriatna di rumahnya.

Tersangka yang bernama Ayozaki di tangkap.di dusun lll desa Tebat Agung kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Pria ini harus berurusan dengan aparat kepolisian karena kepemilikan senjata api jenis pistol revolver warna hitam bergagang silver yang disimpan tersangka dalam tanah dapur rumahnya.

“Senjata itu punya kawan barter duit dia ada hutang 1,5 juta, ambil barang (sabu-red) belum bayar jadi dia suruh pegang. Baru sekitar tiga bulan dengan aku , senjata rakitan ini,” ujar Ayozaki.

Ia mengaku belum pernah menggunakan senjata rakitan tersebut. Karena, senjata rakitan tersebut tidak ada pelurunya. Senjata tersebut disimpan dalam tanah dibawah dapur rumahnya.

“Kawan itu dulunya ambil barang shabu dengan aku, sekarang tidak lagi, dulu aku memang ngedar shabu,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak tahu dari mana temannya tersebut mendapatkan senjata api tersebut. Dan temannya mengatakan akan mengambil kembali senjata itu kalau sudah ada uangnya.

“Shabu yang di ambil nilai nya sekitar 1,5 juta,”beber tersangka.

Tersangka di amankan karena memilik dan menguasai senjata api, senjata api jenis revolver di simpan tersangka dalam tanah di bawah dapur rumahnya seperti disampaikan kasubdit lll jatanras ditreskrimun polda sumsel Kompol CS. Panjaitan Selasa (30/11/2021).

Saat ini pihaknya sedang melakukan operasi cipta kondisi yang akan berlanjut hingga Desember dengan sasaran kepemilikan senjata api ilegal. Dan tersangka diamankan di rumahnya di daerah Muara Enim. Pengakuan tersangka, senjata api digunakan sendiri untuk jaga diri. Senjata api berasal dari kawannya yang dibarter barang uang. Senjata tersebut belum pernah digunakan dan hanya di simpan, yang diungkapkan saat rilis yang digelar di Mapolda Sumsel.

“Tersangka dijerat pasal 1 UU darurat No12 tahun 1951 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun, sedangkan senjata api miliknya di sita sebagai barang bukti,” . pungkas Kompol CS. Panjaitan. (Is)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here