Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Kasus dugaan penggelapan Mobil honda jazz warna hitam BM 1822 EX akhirnya terbongkar, kini polisi sudah mengamankan seorang laki-laki bernama M. Erian Q di Polres Tanjungpinang.
Dari cerita awalnya, tepatnya di bulan Juli 2020 H.Sihombing menitipkan Mobil tersebut kepada Kustiorini di Tanjungpinang yang digunakan untuk keperluan dinas sampai batas waktu tidak ditentukan. Kemudian tanggal 27 November 2020, Kustiorini telah selesai melaksanakan dinas selanjutnya mobil Honda jazz dititipkan kepada M.Erian, namun M Erian beserta mobil tidak diketahui keberadaannya.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan hal itu, dan mengungkapkan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira Pukul 15.38 Wib setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M.Erian kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama M.Erian yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan, dan saat ini telah diamankan di Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
” Mobil Honda jazz tersebut ditemukan keberadaannya perum buana vista batam Center. Kemudian pada saat mengambil mobil tersebut dilarang oleh yang menguasai mobil dengan alasan tidak ada hubungannya,” ujar Awal.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp112 juta, atas perbuatan pelaku di kenakan Pasal 374 ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (Dwi)