Tanjungpinang,Prioritas.co.id – Mohammad Ardiansyah alias Dian pelaku pencurian barang emas di Perum. Griya Bestari Blok J. No. 22 Tanjungpinang berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Guest House Puri Kencana Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali. Rabu (15/6)
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 23.30 Wib korban meletakkan gelang tangan yang di pakai kedalam tas perhiasan yang berada didalam lemari kamar anak korban Saat meletakkan gelang tersebut, korban melihat isi perhiasan tersebut ada barang perhiasan pelapor yang hilang.
Kemudian korban menanyakan kepada anaknya (saksi A.n Widya Fitri) tentang hilangnya barang-barang tersebut dan anak korban mengatakan bahwa sebelumnya tersangka (Dian_red) yang berada dikamar tersebut. Selanjutnya korban bersama anaknya berusaha menghubungi pelaku melalui telepon, namun pelaku tidak mengangkat telepon. Adapun barang-barang yang hilang tersebut adalah dua buah kalung emas, tiga buah liontin emas, dua buah cincin emas dan satu buah gelang tangan emas, dengan total kerugian sebesar Rp.80 juta.
“Selasa tanggal 14 Juni 2021sekira pukul 15.00 WITA Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang tiba di Denpasar, Bali, untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku tindak pidana pencurian di Perum. Griya Bestari Blok J. No. 22 Tanjungpinang. Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Denpasar, Bali,” jelas Kasatreskrim.
Setelah tim berkoordinasi dengan Jatanras Polresta Denpasar, pukul 21.30 WITA Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Guest House Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali. Kemudian pada pukul 22.00 WITA Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Bekap oleh Tim Jatanras Polresta Denpasar tiba di sekitaran tempat keberadaan pelaku. Pada pukul 22.39 WITA Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda M. Yuda Firmansyah S. Tr. K dan tim Jatanras Polresta Denpasar melakukan Penangkapan terhadap pelaku di salah satu Kamar Kos-kosan Guest House Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali.
“Setelah dilakukan penangkapan Tim menginterogasi pelaku dan mengakui bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian di Jl. D.I. Pandjaitan Km. 9 Perum. Griya Bestari Kota Tanjungpinang. Pelaku mengakui bahwa telah mengambil emas milik korban dan menggadaikannya di Kantor Pegadaian di dua tempat berbeda yang berada di Kota Tanjungpinang,” lanjut AKP Awal.
Adapun tempat pelaku menggadaikan barang emas yakni Pegadaian UPC Sukarno Hatta dengan emas yang digadai satu buah Kalung emas,dua buah Liontin, satu buah Cincin emas merk chanel, satu buah Gelang dengan total pencairan Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan Pegadaian UPC Kampung Simpangan dengan emas yang digadai satu buah Kalung emas, satu buah Liontin, satu buah Cincin emas, dengan total Pencairan Rp. 29.300.000,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
Setelah dilakukan Interogasi terhadap pelaku di titip di Kantor Sat Reskrim Polresta Denpasar untuk dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya. (dewi)