Pria Ini Diciduk Polisi Saat Transaksi Narkoba

0
145
MHS alias AIK (33), tersangka kasus narkoba saat berada di kantor Satnarkoba Polres Padangsidimpuan.

prioritas.co id.Sidimpuan – Seorang pria berinisial MHS alias AIK (33) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, pria tersebut diduga terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

MHS alias AIK (33) diamankan polisi saat berada di belakang Indo Maret di Jalan Sudirman Kelurahan Wek. II Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP. Charles Jhonson Panjaitan SH mengatakan, pelaku diamankan karena diduga usai melakukan transaksi narkoba.

“Ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Charles kepada awak media, Sabtu (23/2).

Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian ini tercatat sebagai warga Jalan Tengku Rizal Nurdin No. 11 Kelurahan Sihitang Kecamatan Psp Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

“Usai kita tangkap, saat dilakukan penggeledahan badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat 0,24 gram,” ujar Charles.

Charles menambahkan, dari awal penangkapan ini, pihaknya sudah curiga kepada seseorang yang saat itu berdiri di belakang pusat perbelanjan tersebut.

“Dengan sigap, anggota langsung mengamankan pria itu dengan barang bukti yang diduga baru diperolehnya dari seseorang (dalam lidik),” ujar Charles.

Kasat menyampaikan saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun,” pungkasnya. (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here