Prioritas.co.id, Tapsel – Jajaran Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, kembali berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 20 Kg, dari tangan tersangka Sulaiman Nainggolan (45), yang merupakan warga Jalan Serma Lian kosong Kelurahan Binsar Kecamatan, Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang diperoleh dari Mako Polres Tapsel bahwa Pelaku ditangkap oleh Sat-Narkoba pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2018 sekira Pukul 21.00 Wib, di daerah Simpang Rispa Desa Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP M.Iqbal Harahap SIK. melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulpikar kepada Wartawan menjelaskan, “Tersangka diciduk berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa akan ada transaksi Jual Beli narkotika gol I Jenis Ganja di Simpang Rispa Desa Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel.
Mendapatkan informasi yang berharga tersebut, Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud dan sesampainya di TKP, petugas melihat salah seorang pria yang mencurigai yang sedang berdiri di samping mobil L300, pada saat bersamaan, petugas melihat orang tersebut menurunkan sesuatu dari atas mobil, “tuturnya.
Kasat juga menuturkan, begitu Pria tersebut di hampiri, pada waktu itu mobil L 300 yang di kemudikannya langsung tancap gas melaju kendaraannya, Tidak mau begitu saja Lepas, Petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Sulaiman.
Begitu di periksa ternyata barang bawaan-nya mobil tersebut ternyata ditemukan 1 (satu) buah karton besar yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus/bal diduga berisikan Ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning.
Dan, “Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Tapsel, kini tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kasus Tersebut masih terus di kembangkan untuk mencari pelaku Lainnya. “ungkap Kasat. (sidaknews.com)