Prioritas.co.id, Sidimpuan – Seorang pria bernama Candra Harmoko alias Candra (35) diamankan Polresta Tapsel karena melakukan penghinaan dan pelecehan di Medsos lewat akun Facebook pribadinya kepada institusi Polri.
Bersangkutan adalah warga Jalan Lestari No. 18 Lingk. VI Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Ia melakukan penghinaan kepada institusi kepolisian yang di unggahnya lewat Facebook pribadinya Candra Miyoshe (Cambok), 19 Oktober 2018, sekitar Pukul 18:49.Wib lalu.
Dalam postingan di Facebook-nya, yang bersangkutan menuliskan, “kata-kata yang melecehkan institusi Kepolisian dan Kapolri.
Lewat postingan tersebut, pihak Polres Tapsel melakukan penyelidikan dan Selasa (20 November 2018), sekira pukul 20.30 wib yang bersangkutan sedang berada di dalam salah satu rumah makan di Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada saat itu juga berhasil diamankan.
“Setelah ditanya yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya. Atas kejadian tersebut yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Polres Tapsel untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim Polresta Tapsel AKP Ismawansa, SIK, Rabu (21/11/2018).
AKP Ismawansa, SIK, juga menyampaikan, yang bersangkutan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE). Saat ini terduga pelaku tindak pidana pelanggar UU ITE dalam pemeriksaan oleh Penyidik Polres Tapsel. Pelaku, diancam pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya ketika dihubungi.
Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Pihak Polres kota Padangsidimpuan untuk menyerahkan pria tersebut dan beberapa barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Jelas kasat. (Sbr)