Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Perbuatan melanggar hukum dengan modus menyewa sepeda motor namun tidak dibalikan, seorang pria di Ciduk oleh Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota akibat melakukan penggelapan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT BP 5803 WG.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Muhammad Arsha S,Ik yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Onny saat Konfrensi pers di Mako Subsektor Polsek Tanjungpinang Kota, Senin ( 07/03/22 ) siang.
” Kejadian penggelapan dan penipuan sepeda motor di Jalan Pasar ikan Kelurahan Tanjungpinang Kota yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekitar pukul 10 : 00 Wib dan dilaporkan pada hari Senin tanggal 28 February 2022,” jelas Arsha.
Kapolsek Arsha melanjutkan adapun uraian singkat kejadian pada hari Jumat 18 Februari korban berada di pangkalan ojek pasar ikan kemudian datang seorang laki- laki yang ingin menyewa sepeda motor dengan mengatakan “pak saya bisa pinjam motor untuk mengantar istri saya berangkat” selanjutnya korban bertanya ” sampai jam berapa ? ” dan pelaku menjawab ” sampai pukul 13:00 Wib dan nanti akan saya kembalikan di tempat ini,” korban menyampaikan bahwa uang sewa Rp 100 ribu rupiah. Setelah motor diserahkan kepada pelaku namun tidak sepeda motor tidak kembali.
” Korban mengalami kerugian Rp 9 juta rupiah. Korban inisial ML alias Pak Dhe ( 56 ) dengan modus pelaku meminjamkan motor korban dengan dijanjikan uang sewa Rp 100 ribu rupiah. Motor rencananya mau digadaikan kepada keluarga pelaku di Berakit Kab Bintan dengan harga Rp 500 ribu rupiah. Pelaku berhasil di amankan saat berada di terminal Sei Carang, ” lanjutnya.
Barang Bukti STNK An Zulkifli, HP, Dompet dan Sepeda motor saat ini diamankan di Mako Subsektor Polsek Tanjungpinang Kota dan tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 ( empat ) tahun. (dewi)