Karimun.prioritas.co.id – Seorang pria berinisial A (49) warga Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau berhasil diamankan Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.
Pria itu di amankan petugas dari Kapal MV Ocean Dragon VIll dari Kukup, Malaysia tujuan Karimun sat hendak turun.
Dari tersangka didapati membawa narkotika jenis sabu sebanyak 140 Kg.
Pria itu tersebut ditangkap di terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Karimun, pada Selasa tanggal 22 Oktoher 2024 sekitar pukul 18.20 WIB.
Kepala Kantor KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan profiling, analisa dan pengamatan.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, penumpang tersebut mengaku telah mengkonsumsi narkoba.
Kemudian lanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan badan tersangka, dan ditemukan barang berupa kristal warna putih.
Berdasarkan uji narkotest, didapati tiga bungkus plastik berwarna hitam berisi sabu dengan berat masing-masing kemasan yaitu 47 gram, 48 gram dan 45 gram.
“Totalnya 140 gram, sabu disembunyikan tersangka di selangkangannya,” ujar Jerry, Selasa 29 Oktober 2024.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Karimun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Penindakan pelanggaran ini merupakan sinergi Bea dan Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya,” tutur Jerry.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menyampaikan, barang bukti tersebut akan dibawa ke Kota Batam.
“Tersangka merupakan kurir, untuk nilai barang sekitar Rp 200 juta, tersangka mengaku baru beraksi satu kali,”
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Ali)