Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Pria 54 tahun berinsial SW warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus ditangkap aparat kepolisian setempat.
Pasalnya, pria yang berprofesi tani itu tega mencabuli 2 bocah dibawah umur berusia 10 tahun berinisial D dan Y di salah satu gubuk di Kecamatan Limau.
Dari penangkapan tersebut terungkap, SW ternyata telah beberapa kali melakukan pencabulan, dimana untuk memperlancar aksi kejahatan ia mengiming-imingi korban dengan uang Rp. 5 ribu.
Mirisnya lagi, aksi terakhir digubuk tersebut dilakukan pria beranak 3 itu menjelang para warga akan melaksanakan sholat Jumat.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Ichwan Hadi mengungkapkan, sebelum ditangkap SA dipergoki warga yang pulang dari kebun ketika sedang ia melakukan pencabulan terhadap korban pada Jumat (26/9/19).
“Saat itu menjelang Sholat Jumat, dua warga curiga digubuk itu masih ada aktifitas sehingga mereka melihat ke gubuk. Namun ternyata SW sedang korban di dalam gubuk sekitar pukul 11.00 Wib,” ungkap AKP Ichwan Hadi dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (29/9/19).
Lanjutnya, SW awalnya tidak mengakui atas perbuatannya namun barang bukti yang terlihat ada di mana-mana seperti pakaian dalam korban yang berceceran, sehingga warga menghubungi Polsek Limau guna membawa SW ke Mapolsek.
AKP Ichwan Hadi menjelaskan, modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka yakni setiap anak di iming imingi dengan uang senilai Rp. 5 ribu bahkan saat diamankan tersangka mengantongi uang Rp. 20 ribu dengan pecahan 4 lembar Rp. 5 ribu.
“Antara tersangka dan korban rumahnya bertetangga, pada mulanya yang di cabuli hanya Y namun pada saat itu kepergok bersama temannya D, ia mencabuli kedua nya sekaligus. Pengakuan tersangka sudah 5 – 6 kali di lakukan tersangka,” jelasnya.
Ditambahkan AKP Ichwan, atas kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan visum terhadap korban, selajutnya juga akan melakukan konseling bekerjasama dengan P2TP2 Kabupaten Tanggamus.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa pakaian dan uang tunai Rp. 20 ribu dengan pecahan 4 lembar Rp. 5 ribu diamankan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu tersangka SW mengaku telah beberapa kali mencabuli korban ditempat yang berbeda-beda, dimana selain mengiming-imingi uang Rp. 5 ribu ia juga mengiming-imingi keduanya akan mengajari mantra-matra.
Tersangka juga mengakui bahwa perbuatan itu dilakukannya sebab ia memiliki kelainan lebih menyukai anak-anak dibanding orang dewasa.
“Awalnya saya mau ajarkan matra-matra sehingga mereka menurut, karna saya lebih suka anak-anak, sehingga saya melakukan perbuatan itu,” ucapnya. (Red)