
Tanjungpinang,prioritas co.id – Demi meraup keuntungan berlimpah, salah satu pengusaha yang memiliki Toko di Jalan Plantar II, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang diduga menjual tali benang pancing Palsu. Rabu (26/2)
Dalam menjalankan aksinya, pemilik toko mencatak sendiri salah satu merk ternama yang dimiliki pengusaha Indonesia yang udah terdaftar di direktorat merk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan berlaku hingga tahun 2032.
Akibat praktek culas tersebut, nelayan Tanjungpinang dan Bintan menjadi korban tindakan pengusaha tersebut.
Dikonfirmasi awak media, pengusaha tersebut sempat mengelak, namun ketika tim media ini memperlihatkan benang pancing dengan nota toko miliknya, ia tak bisa mengelak, hanya saja ia beralasan prodak tersebut merupakan stok lama.
“Kayaknya ini stok lama, “ujarnya sembari mengindari upaya konfirmasi awak media ini.
Pengakuan pemilik toko tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang ditemukan media ini, dimana salah satu pegawai toko belum lama ini mencetak dan menempelkan sendiri ratusan merk ternama tersebut.
Praktek tersebut akhirnya diakui oleh pengasuha tersebut, ia menjelaskan bahwa merk ternama milik pengusaha Indonesia tersebut ia ambil dan prit di Internet, termasuk nomor registrasi palsu.
“Kami ambil di internet, kan banyak yang jual online juga. Jadi kami ambil di internet,”ujarnya.
Praktek culas tersebut diduga telah terjadi bertahun-tahun, hal tersebut sejalan dengan pengakuan pengasuha tersebut, ia mengatakan bahwa pencatutan dan nomor registrasi paslu tersebut dilakukan oleh almarhum orang tuanya.
“Saya tidak tau juga, karena ini usaha dari orang tua saya,”ujarnya. (Suaeb)