Prioritas.co.id, PRINGSEWU – Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah disosialisasikan.
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Pringsewu Sujadi di Kantor Satpol-PP Pringsewu, Kamis (11/2/21) di ikuti jajaran Satpol-PP setempat, menghadirkan narasumber Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol-PP Pemprov Lampung, Lakoni.
Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam upaya memberikan pemahaman dan pengetahuan yang harus dimiliki oleh personel Satpol-PP dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsinya.
Setelah ditetapkannya PP No.16 Tahun 2018 ini, Bupati didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub dan Kepala Satpol-PP Pringsewu Ibnu Harjianto, mengharapkan setiap personel Satpol-PP Pemkab Pringsewu dapat berperan secara aktif dalam rangka penegakan peraturan daerah dan kepala daerah. (Borneo)