Polsek Wonosobo Tangkap Terduga Pelaku Curas Begal dan Penadah HP, Pelaku Lain dalam Pengejaran

0
237
Terduga Pelaku saat Diamankan di Polsek Wonosobo.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Dua pria warga Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Wonosobo atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal atau memberikan pertolongan jahat atau penadahan.

Keduanya berinsial YU (37) warga Pekon Negara Batin dan RA (27) warga Pekon Belu ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya masing-masing pada Selasa (17/11/20) dinihari.

Dari tangan keduanya, Polsek Wonosobo berhasil mengamankan barang bukti Handphone Oppo A83 Warna Merah milik korban juga berhasil mengidentifikasi dugaan pelaku lain Curas tersebut.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengatakan, kedua terduga ditangkap berdasarkan serangkaian penyelidikan atas laporan tanggal 31 Oktober 2020 atasnama korbannya Suheru Prayoga (24) warga Pekon Sumur Tujuh Wonosobo.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi hasil kejahatan sedang dikuasai oleh YU sehingga langsung dilakukan penangkapan,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Rabu (18/11/20).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan YU, barang bukti handphone tersebut diakui didapatkan dengan cara membeli kepada terduga berinisial RA seharga Rp. 400 ribu.

“Berdasarkan keterangan YU, kemudian dilakukan penangkapan terhadap RA. Sehingga berhasil diidentifikasi diduga pelaku Curas lainnya, namun diduga pelaku tersebut telah kabur keluar Tanggamus,” ujarnya.

Iptu Juniko menjelaskan, kronologis kejadian yang dialami korban pada Jum,at tanggal 30 Oktober 2020 sekitar jam 23.40 Wib di Jalan Umum Pekon Sridadi, Wonosobo, dimana korban dihadang oleh 8 pelaku dengan cara menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah wajah korban.

Para pelaku mengambil secara paksa barang berharga milik korban berupa Sepeda Motor Honda Beat F1 Nopol B 6746 GML juga tas warna silver yang berisikan Handphone Oppo Series A83 warna merah berikut charger.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 10 juta dan keesokan harinya melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam perkara tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 barang bukti milik korban, sementara barang lainnya berupa sepeda motor masih dalam pencarian.

“Terhadap barang bukti sepeda motor dan dugaan pelaku Curas lainnya masih dilakukan pengejaran,” imbuhnya.

Saat ini kedua terduga dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Jika terbukti melakukan pertolongan jahat atau penadahan terduga RA dan YU dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Asrul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here