Prioritas.co.id, Tanggamus – Seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama Andri Wijaya (27) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus oleh Polsek Wonosobo.
Pelimpahan tersebut seiring dengan lengkapnya berkas tersangka sesuai surat Kejari Tanggamus nomor B-567/L.8.19/Eoh.1/05/2020 tanggal 26 Mei 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Andri Wijaya telah lengkap atau P21.
Pelimpahan tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengatakan tersangka dan berikut barang bukti dilimpahkan oleh unit Reskrim Polsek Wonosobo.
“Tersangka dilimpahkan siang tadi, Selasa, 9 Juni 2020 pukul 13.00 Wib,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Iptu Juniko menjelaskan, tersangka sebelumnya ditangkap pada Selasa, 14 April 2020 sekitar pukul 03.00 Wib di Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus atas pelaporan korbannya Pekon Banjar Negara Kecamatan Wonosobo.
Dimana, tersangka melakukan Curanmor
Honda Revo B 6372 SRY bersama seorang rekannya yang belum tertangkap pada Rabu,.11 Maret 2020 diketahui sekira 19.30 Wib di Pekon Banjar Negara.
“Akibat pencurian, korban mengalami kerugian sepeda motor honda revo senilai.Rp. 5,5 juta dan melaporkan ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Ditambahkannya, bersama tersangka turut dilimpahkan barang bukti berupa honda revo B 6372 SRY, foto copy BKPB, STNK dan sepeda motor honda beat warna putih hijau yang dipergunakan saat melakukan kejahatannya.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Asrul Pb)