Prioritas.co.id,TANGGAMUS – Seorang tersangka pencurian dengan dengan kekerasan (Curas) modus penodongan ditangkap Polsek Wonsobo Polres Tanggamus, Jumat (9/11/19).
Tersangka bernama Padriyan (20) ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Umum Siring Betik Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Dari penangkapan tersangka yang beralamat di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus tersebut, petugas mengamankan handphone Xiomi Redmi 6A.
Selain menangkap Padriyan, petugas juga masih memburu seorang rekannya dalam keterlibatan penodongan terhadap korbannya Bagus Kurniawan (19) di Jalan Raya Pantai Sawmil Pekon Karang Anyar Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos. MM mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 4 Oktober 2019 atasnama korban Bagus Kurniawan warga Pekon Pemerihan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka dapat teridentifikasi sehingga berhasil ditangkap tadi pagi pukul 07.30 Wib,” kata Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Lanjutnya, tersangka tersebut membenarkan bahwa dirinya yang telah melakukan aksi penodongan tersebut bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya, dalam pengejaran.
Iptu Amin Rusbahadi menjelaskan, dalam kejahatanya, tersangka menodongkan senjata tajam jenis pisau badik kearah perut korban, ketika korban mengendarai motor melintasi Jalan Raya Pantai Sawmil Pekon Karang Anyar, Wonosobo pada Jumat tanggal 04 Oktober 2019 sekira jam 14.00 Wib.
Lalu, karena korban dan saksi merasa takut, tersangka mengambil paksa 3 unit handphone korban yakni Samsung Galaxy V, Xiomi Redmi 6A Warna Silver dan Nokia 1208 serta dompet berisi uang Rp. 3,5 juta, SIM B1 Umum, ATM Bank BRI dan KTP korban.
“Atas kejadian tersebut korban dan saksi mengalami kerugian sekitar Rp. 6 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, terkait 1 barang bukti diamankan dari tersangka berupa Xiomi Redmi 6A, pihaknya menetapkan DPB terhadap barang lainnya berupa HP Samsung Galaxy V dan Nokia 1208 serta dompet berisi SIM B1 Umum, ATM Bank BRI dan KTP korban.
“Sejumlah barang kami tetapkan DPB, untuk uang Rp. 3,5 juta telah habis dipakai oleh para tersangka,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Dav)