TANGGAMUS – Dua pelaku perjudian bernama Rosadi (42) warga Pekon Negeri Agung dan Andi Yanto (32) warga Pringsewu dibekuk aparat Polsek Talang Padang Polres Tanggamus, Selasa (3/12/19) sore.
Keduanya ditangkap saat berjudi Dusun Suka maju Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Selain menangkap keduanya, Polsek Talang Padang juga memburu 4 terduga lain yang kabur saat petugas melakukan penggerebegan sekitar pukul 16.40 Wib.
Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, para pelaku bersama rekan-rekannya melakukan permainan judi di perkebunan tepatnya di Dusun Sukamaju Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus.
“Keduanya ditangkap saat bermain judi jenis kartu remi,” kata Iptu Khariul Yassin dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (4/12/19).
Iptu Khairul Yassin, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat berjudi. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dari lokasi, Kapolsek mengaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi, dan uang tunai Rp 154 ribu yang berada di lapak plastik tempat duduk mereka berjudi.
“Di perkebunan Pekon Negeri Agung itu kami berhasil mengamankan 2 pelaku, namun karena situasi tempat yang terbuka sehingga 4 terduha pelaku melarikan diri dan ditetapkan DPO,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Davit)