Prioritas.co.id,TANGGAMUS – Seorang pria 33 tahun bernama Julian Suhandi ditangkap Polsek Sumberejo Polres Tanggamus dalam dugaan penyalahgunaan Narkoba, Kamis (12/3/20) malam.
Dari tangan wiraswasta warga Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo, Tanggamus turut diamankan sejumlah alat penyalahgunaan Narkoba serta plastik klip bening sabu.
Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto mengatakan, tersangka Julian Suhandi ditangkap disebuah rumah yang beralamatkan di Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo.
“Pelaku ditangkap tadi malam, sekitar pukul 21.00 Wib,” kata AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (13/3/20).
Menurut AKP Takarinto, penangkapan tersangka bermula pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang melakukan penyalahgunaan Sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkoba,” ujarnya.
Lanjutnya, adapun barang bukti yang berhasil di sita dari lokasi penangkapan berupa 1 dompet kecil berwarna coklat, 1 pipa kaca bekas pakai, 1 plastik bening sisa pakai, 6 buah sedotan, 2 sumbu, 2 korek api, alat isap sabu/bong, 2 cutonbud dan 1 kertas aluminium foil.
“Barang bukti tersebut, diamankan dari katong jaket yang dipakai oleh terduga,” terangnya.
Ditambahkan AKP Takarinto terhadap tersangka juga telah di lakukan test urine dengan hasil positif metafetamine. “Urine tersengka positif sabu/ metafetamine,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sumberejo dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)