Muba.prioritas.co.id – Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil meringkus tersangka pembobol Minimarket Years Jalan lingkar Randik Kel Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Minggu (21/10).
Tersangka Edi Pranata (16) warga Desa Beturip II Kabupaten Lubuk Linggau tak berkutik saat diringkus aparat unit reskrim Polsek Sekayu, saat mengulangi aksinya setelah berhasil menjarah sejumlah barang dari mini market tersebut beberapa waktu lalu.
Meski berhasil dalam aksi pertamanya, tersangka tidak menyadari kalau wajahnya terekam cctv minimarket tersebut. Berdasarkan rekaman tersebut karyawan mini market Years dapat mencegah aksi kedua tersangka yang akhirnya tersangka diringkus unit reskrim polsek sekayu. Sementara dua rekannya berhasil meloloskan diri dan menjadi DPO.
Tersangka Edi Pranata merupakan warga Desa Beturip II, Kabupaten Lubuk Linggau adapun dua tersangka lainnya yakni Sherly (P) dan Dedy (L) keduanya adalah DPO karna melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
Pelaku berhasil mencuri 5 (lima) kotak cangkir yang berisi 1 (satu) kotak ada 6 buah, 2 (dua) kotak mangkok cuka yang berisih 1 (satu) kotak 6 buah, 2 (dua) kotak mangkok sedang, 2 (dua) kotak piring kecil , 1 (satu) kotak Piring besar, 2 (dua) botol wadah minum merk clio, 1 (satu) kotak kecil Mixer Phillips, 1 (satu) kotak mixer with stand and bowl, 1(satu) kotak mixer besar, 1 (satu) kotak sandal new dakkri, 1 (satu) pasang sandal merk Pakalolo boots warna hitam, 1 (satu) kotak sepatu warna pink bertuliskan huruf korea, yang ditotal kerugian mencapai Rp6.159.000-, (Enam juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Modus operandi yang digunakan yaitu dengan modus berpura-pura membeli barang di toko yg telah mereka targetkan. Kemudian dua orang pelaku lainnya yaitu Serly dan Dedi menyelipkan barang curian di pinggang dan selangkangan mereka.
Setelah berhasil melakukan aksinya Dua tersangka DPO keluar dan pelaku Edi menuju ke kasir untuk membayar salah satu barang yang diambil agar kasir toko tidak mengetahui modus mereka.
Sesaat setelah kejadian tersebut salah satu karyawan toko sedang mengecek barang dagangan di minimarket dan dilihatnya banyak barang yang hilang saat dicek pada cctv terlihat ketiga orang tersangka telah melakukan pencurian.
Tepat di hari minggu sekitar pukul 13.30 wib mereka mendatangi kembali mini market tersebut, namun aksinya kali ini telah diketahui oleh pemilik serta karyawan toko dan tersangka Edi tertangkap sedangkan dua teman lainnya melarikan diri dengan menggunakan mobil avanza.
Kapolsek Sekayu yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainya namun belum mendapatkan hasil, saat ini tersangka Edi sudah diamankan di Mapolsek guna proses penyelidikan.
“Saat ini tersangka berhasil kita amankan di Polsek Sekayu untuk penyidikan lebih lanjut dan bagi kedua pelaku yang belum tertangkap kita himbau agar segera menyerahkan diri” kata Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin SH, Selasa (23/10).
Dari pengakuan tersangka Edi, kata Hidayat Amin, bersama rekannya, ia telah melakukan 4 (empat) kali kasus pencurian, hal ini sudah mereka rencanakan dengan matang.
“Untuk pasal yang kita terapkan kepada pelaku yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” tutup AKP Hidayat Amin. (dani)