
Muba – Seorang karyawan PT. Global Jet Express (J&T Express) berinisial BD (29) diamankan pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan uang setoran COD senilai Rp129.970.397. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Palembang oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin.
Kasus ini berawal dari laporan seorang supervisor J&T Express, Roby Yobiansyah (26), yang melaporkan kehilangan uang setoran COD sebesar Rp129 juta lebih pada 20 Februari 2025.
Berdasarkan laporan polisi LP/B-20/II/2025/SPKT/Polsek Sanga Desa, pelaku diketahui membawa uang setoran COD pada 18 Februari 2025 sebesar Rp62.368.842 dan pada 19 Februari 2025 sebesar Rp67.538.555.
Uang tersebut seharusnya disetorkan kepada pihak perusahaan, tetapi hingga kini tidak dikembalikan oleh pelaku. Dari keterangan saksi-saksi, uang setoran diambil dari seorang saksi bernama Arija, namun tidak pernah diteruskan ke perusahaan.
Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M beserta tim Reskrim Spartan untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, pelaku ditemukan bersembunyi di sebuah kontrakan di Jalan RA Abu Sama, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Kanitreskrim IPDA Heri Fitha SH.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 helai baju kaos, 1 helai celana jeans, 1 helai jaket jeans, 2 unit handphone (Poco X5 5G dan Samsung A04), serta Uang tunai sebesar Rp11.500.000.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan uang setoran perusahaan dan menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli pakaian serta dua unit handphone,” terang Kanit.
Atas perbuatannya, BD dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Red)