Sumse, Prioritas.co.id – Jajaran Satreskrim Polsek Sanga Desa, berhasil membekuk pelaku diduga Bandar Narkoba (BD) bernama Kusnadi alias Kus (38) warga dusun 1, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa. Bersama pelaku juga diamankan 3 paket besar narkotika jenis shabu, 29 (dua sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu, 1(satu) buah timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp 2.700.000,-, 1 (satu) buah handphone merek nokia dan 1( satu) buah handphone lipat merk hamer.
Pelaku berhasil diamankan dikediamannya , Rabu dinihari (8/8) pukul 03.00 wib. Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar narkoba yang sudah sangat meresahkan didaerahnya, mendapatkan informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Res Ipda Indra Jaya SH, untuk melakukan cek kebenaran tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan bandar, Kanit Res beserta anggota langsung melakukan penggerebakan dirumah pelaku yang diduga bandar narkoba dan langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, temukan lah barang yang diduga narkotika jenis shabu dibelakang lemari kamar yang terbungkus kantong plastik hitam yang berisikan 3 (tiga) paket besar narkotika jenis shabu, 29 (dua sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu, 1(satu) buah timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp 2.700.000,-, 1(satu) buah handphone merek nokia dan 1( satu) buah handphone lipat merk hamer.
“” Benar kita telah mengamankan pelaku bandar narkoba beserta baang buktinya dan akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang narkotika,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Zanzibar Zulkarnain, saat di konfirmasi pagi ini. (dani)