Prioritas.co.id.Pulau Panggung – Zulkarnain (33) dan Wansih Kusama alias Wansah (35), seorang tersangka pencurian sepeda motor dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus oleh Polsek Pulau Panggung, Senin (18/5/20).
Pelimpahan tersangka yang merupakan warga Lampung Utara yang berdomisili di Pekon Muara Dua Kecamatan Pulau Panggung itu berdasarkan Surat Kejari Tanggamus tanggal 15 Mei 2020 tenteng Lengkapnya Berkas Tersangka.
Selain itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, kedua tersangka dilimpahkan dalam tahap 2 yakni bersama barang bukti hasil kejahatannya kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus siang tadi pukul 11.00 Wib.
“Dalam pelimpahan dimasa Pademi Covid-19, pelimpahan sedikit berbeda yakni turut mengikuti prosedur pencegahan Covid-19 yakni dimulai dari pemeriksaan kesehatan tidak terpapar Covid-19, setibanya disana wajib cuci tangan hingga menggunakan masker,” kata Iptu Ramon Zamora Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Iptu Ramon menjelaskan, sebelumnya kedua terdangka yang merupakan spesialis pencuri motor dengan cara membobol rumah itu ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Pulau Panggung pada Senin (20/1/20) siang.
Kala itu dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor hasil curian dan puluhan bungkus rokok, puluhan alat kejahatan berbagai jenis terdiri dari 3 linggis kecil yang telah di modifikasi, 2 kunci letter T dan belasan kunci ring, kunci pas dan 4 sayap sepeda motor serta spion motor.
Bahkan, atas penangkapan itu juga terungkap, bahwa dalam kejahatannya, kedua tersangka selalu memanfaatkan rumah kosong maupun warung guna mengambil sepeda motor dan barang berharga milik korban.
Tercatat dalam laporan di Polsek Pulau Panggung, sejak datangnya kedua tersangka medio akhir tahun 2019 hingga Januari 2020, keduanya telah membobol 2 rumah warga dengan menggondol 2 sepeda motor dan 2 warung mengambil barang dangan berupa rokok dan sebagainya.
“Awal penangkapan berdasarkan laporan tanggal 18 Januari 2020 atas nama korban Pajar Yuwono (42) tempat kajadian di rumah korban di Pekon Kemuning, Pulau Panggung,” jelasnya.
Sambungnya, atas penangkapan itu pihaknya melakukan pengembangan dan croscek sejumlah laporan yang juga mengarah kepada kedua tersangka. Ternyata benar pada 6 Nopember 2019, kedua tersangka membobol rumah dan mencuri motor beat milik korban Tri Utami di Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.
Namun sepeda motor Honda Beat tersebut belum dapat ditemukan sebab berdasarkan kedua tersangka, motor telah dijual secara online dan COD di Lampung Utara.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan dua pencurian warung pada tanggal 30 Nopember 2019, membongkar warung milik Mar Seru di Pekon Pulau Panggung, mencuri berbagai jenis rokok.
Lalu pada tanggal 20 Januari 2020 milik Subandi dan mengambil barang berbagai jenis berupa rokok, korek api gas dan alat cukur kumis, itu juga dikuatkan dengan diamankannya puluhan bungkus rokok berbagai jenis yang memang tidak dijual oleh mereka.
Ditambahkannya, modus operandi kedua tersangka melakukan kejahatannya ketika para korban tidak berada di rumah. Mereka masuk melalui pintu maupun jendela, setelah masuk lalu menggasak barang korban.
“Setelah mereka membobol menggunakan lingis, mereka juga menyiapkan kunci letter T sehingga apabila ada motor. Mereka langsung mengeksekusinya,” tegasnya.
Kini, tidak berapa lama lagi kedua tersangka akan segera menghadapi meja persidangan dan atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)