Prioritas.co.id.TANGGAMUS – Dua tersangka pencurian, masing-masing Ikrom (23) dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret dan Mersan Hadi alias Ican (20) dalam pencurian dengan pemberatan (Curat) burung murai batu berharga Rp. 12 juta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dilaksankan Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, sebab berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap sesuai surat Kejari Tanggamus tanggal 13 Maret 2019.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH mengatakan, oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kedua tersangka dilimpahkan siang tadi, Rabu (13/3/19) siang,” kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Budi Harto bahwa sebelumnya tersangka Ikrom yang merupakan warga Dusun Tahala Pekon Pungkut Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus itu ditangkap pada Kamis (24/1/19) pukul 22.00 Wib setelah dilaporkan Rodiya (17) pelajar beralamat di Pekon Muara Dua Kecamatan Pulau Panggung usai menjadi korban Jambret tersangka bersama seorang rekannya berinisial AW yang belum tertangkap.
Dimana penjambretan itu dilakukan tersangka dan temannya di Pekon Sindang Marga Kecamatan Pulau Panggung pada Selasa tanggal 8 Januari 2018 pukul 16.00 Wib mengakibatkan kerugian korban berupa 1 unit handphone merk Oppo A3S warna merah hitam.
Kemudian, tersangka Mersan Hadi alias Ican merupakan warga Pekon Gunung Tiga Ulu Belu, ditangkap pada Kamis (7/2/19) pukul 03.00 Wib. Setelah teridentifikasi melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) burung murai batu berharga Rp. 12 juta di Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu Tanggamus.
Adapaun pencurian dilakukan tersangka bersama seorang rekannya berinisial IY pada tanggal 24 Nopember 2018 di rumah korbannya Deky Arisandi (31) warga Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu Tanggamus.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ikrom dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun dan tersangka Mersan Hadi dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Hums)