Prioritas.co.id, Tanggamus – Tiga remaja laki-laki berinisial HS (14), AS (14) dan SA (14) diamankan Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
Sebab, ketiga remaja beralamat di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus itu teridentifikasi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dari tangan ketiga pelaku, turut diamankan barang bukti 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna hitam milik korbannya M. Seli (50) juga beralamat di Kecamatan Ulu Belu.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.Sos. SH mengatakan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan M. Seli, tanggal 9 November 2019.
“Berdasarkan penyelidikan itu, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Jumat (22/11/19) pukul 13.00 Wib,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (24/11/19).
Menurut Iptu Ramon, ketiga remaja itu melakukan Curat di rumah korban pada Jumat, 8 November 2019 pukul 23.00 Wib dengan cara menjebol pintu papan dan masuk ke rumah korban.
“Sehingga, keesokan harinya korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mengalami kerugian Rp. 2,2 juta,” katanya.
Lanjutnya, dari tiga pelaku, dua diantaranya sebelumnya juga pernah melakukan pencurian, namun saat itu telah dikembalikan kepada keluarganya.
“Sehingga untuk mencegah mereka kembali sementara ketiga pelaku diamankan menunggu pendampingan Bapas,” ujarnya.
Disinggung hasil pencurian digunakan untuk apa oleh pelaku, Iptu Ramon mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa handphone tersebut akan dipakai sendiri.
“Menurut mereka akan dipakai sendiri, barang bukti juga masih dikuasai meraka. Dengan terlebih dahulu diflash untuk menghilangkan data handphone,” terangnya.
Saat ini, mereka telah dititipkan di Rutan Polres Tanggamus yang memiliki tahanan anak, atas perbuatannya para pelaku dapat dipersangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
“Ancaman maksimal 7 tahun, namun terhadap mereka penyidikannya akan didampingi Bapas sesuai UU Peradilan Anak,” tandasnya. (Davit)