Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Berkas tiga tersangka perjudian bernama Amran (45), Irham (28) dan Untung (30) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, Kamis (8/7/21).
Terkait hal itu, Polsek Pugung Polres Tanggamus yang menangani perkara warga pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung itu melimpahkan mereka ke JPU Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH mengungkapkan, pelimpahan tersebut, sesuai surat dari Cabjari Tanggamus di Talang Padang No : B-110/L.8.19.8/Eoh.2/07/2021, tanggal 08 Juli 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Amran, dkk telah lengkap (P-21).
Selain itu, berdasarkan surat dari Kapolsek Pugung, Nomor : B/174/ VII / 2021, tanggal 08 Juli 2021, perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Berdasarkan surat tersebut, ketiga tersangka dilimpahkan ke JPU siang tadi pukul 13.00 Wib,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Sambungnya, pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka ditangkap atas informasi masyarakat saat mereka bermain kartu remi di Dusun Tuba Jaya Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung pada Senin (10/5/21) sekitar pukul 22.00 Wib.
“Adapun modus pelaku dalam melakukan perjudian tersebut yakni memanfaatkan rumah kosong para pelaku bermain di rumah kosong dengan menggelar tikar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan pasal 303 KUHPidana, “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Asrul)