Prioritas.co.id, Pringsewu – Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap komplotan penipu yang diotaki Narapidana yang berada di dalam Lapas Lampung Timur. Tiga tersangka diluar Lapas berhasil ditangkap, dua lainnya dalam proses.
Ketiga tersangka Imam Royani alias Royan (32) warga Pekon Sumbermulyo, Sumberejo, Tanggamus, lalu Juni Apriadi alias Apri (34) warga Pekon Kediri, Gadingrejo, Pringsewu serta Kori Pian Dani alias Kori warga Pekon Sidoarjo, Pringsewu.
Dua tersangka lain belum diamankan sebab Ferli warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu sedang mengalami sakit kompikasi parah. Kemudian satu pelaku lain bernama Fildan Fora Adijaya warga Pekon Panjirejo, Gading Rejo Pringsewu.
Dari penangkapan itu terungkap Fildan Fora Adijaya yang waktu melakukan dia sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Lampung Timur merupakan otak penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap).
Dan kali inipun, ia berada dalam Lapas, namun dalam perkara penyalahgunaan Narkoba, di sebuah rumah di Pekon Blitar Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu tepatnya tanggal 16 November 2019 sekitar pukul 16.45 Wib.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti mobil L300 warna hitam, 1 unit handphone merk samsung flip warna putih dalam kondisi rusak yang digunakan para tersangka, 1 pucuk airsoftgun berikut peluru gotri dari tangan Imam Royani, Nota DO pemesanan/pengiriman gabah dan bukti transfer.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan sejak Oktober 2019, atas laporan Arif Wicaksono (37) selaku pengusaha gabah di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu.
“Ketiga tersangka ditangkap, secara berurutan mulai dari Imam Royani alias Royan saat berada di rumah istri keduanya di Way Ratai, Padang Cermin, Pesawaran, lalu Juni Apriadi alias Apri dan Kori Pian Dani alias Kori di rumahnya masing-masing pada Jumat (17/1/20),” ungkap Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu Kota AKBP Hamid Andrie Sumantri, Sabtu (18/1/20) siang.
Kompol Basuki Ismanto menegaskan, pengendali penipuan Fildan Pora Adijaya merupakan spesialis penipuan yang saat kejadian merupakan Napi di Lapas Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
“Saat mengendalikan itu, Fildan berada Lapas Sukadana. Namun selang beberapa hari dia keluar Lapas, dia kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam penyalahgunaan Sabu di Gading Rejo pada November 2019,” tegasnya.
Kompol Basuki Ismanto menjelaskan, kronologis penipuan dan penggelapan yang dilakukan para tersangka dengan berpura-pura (bersandiwara), dimana otak pelakunya Fildan dari dalam Lapas mengaku sebagai pembeli gabah bernama Hi. Supri warga Pringsewu.
Bermula Fildan alias Hi. Supri menghubungi korban melalui sambungan telfon mengaku ingin membeli gabah milik korban sebanyak 8,5 ton. Lalu ia meminta korban mengantarkan gabah tersebut ke Pringsewu.
Saat itu, korban tidak merasa curiga, lalu memerintahkan 2 sopirnya menggunakan 2 armada truck membawa gabah ke Pringsewu serta membekali nomor telfon Hi. Supri (Fildan) agar menghubungi Hi. Supri (Fildan) sesampainya di Pringsewu.
Setibanya 2 sopir di Pringsewu, salah satu sopir menghubungi Hi. Supri (Fildan), dimana Hi. Supri (Fildan) menjelaskan bahwa anaknya yang bernama Indra (Imam Royani) yang akan datang untuk menemuinya di Tugu Gajah, Pringsewu.
Usai mereka bertemu, kemudian, Imam Royani (Indra) menaiki salah satu truck pembawa Gabah kembali menuju ambarawa, sementara 3 pelaku lainnya mengikuti menggunakan Pickup L300.
Sandiwara terus berjalan, kedua sopir tak menyadari. Sebab sesampainya di Pekon Ambarawa Imam Royani (Indra) dan bertemu makelar penjualan gabah bernama Sugiyanto. Disana tipu muslihat kembali terjadi, Imam Royani (Indra) mengaku kepada makelar adalah pemilik gabah dan kepada sopir mengaku anaknya Hi. Supri (Fildan).
Imam Royani (Indra) dengan tipu muslihat memberi jarak antara dirinya, sopir maupun makelar, sehingga sopir tidak mengetahui telah terjadi kesepakatan antara Imam Royani (Indra) dan makelar. Para sopir hanya menurut saat Imam Royani (Indra) meminta mereka membawa gabah tersebut kedua tempat.
Makelar mengarahkan Imam Royani (Indra) ke pembeli atas nama Supriyanto sebanyak 1 truck kemudian terjadi pembayaran dan gabah dari mobil truk di turunkan, selanjutnya 1 truck gabah kembali bergeser dijual kepada Jono di Pekon Kresnomulyo juga terjadi pembayaran.
“Usai terjadi transaksi tersebut. Rupanya Imam Royani (Indra) pergi secara diam-diam dan kabur bersama 3 rekannya yang membawa mobil pickup dengan membawa uang hasil penjualan sebesar Rp. 50 juta. Dan ternyata dalam penjualan itu tidak dibayar penuh oleh kedua pembeli (Supriyanto dan Jono), namun ada sisa yang dibayar secara tempo,” jelasnya.
Sambungnya, kedua sopir yang menunggu akhirnya tersadar bahwa mereka menjadi korban penipuan dan melaporkan kepada korban sehingga melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
“Sebab atas penipuan tersebut korban mengalami kerugian 8,5 ton gabah senilai Rp. 87 juta,” imbuhnya.
Kompol Basuki Ismanto membeberkan, adapun peran masing-masing tersangka, Fildan selaku pengendali pengatur siasat dari jarak jauh. Kemudian Juni Apriadi alias Apri pengatur siasat di lapangan juga perekrut 3 pelaku lainnya.
Lantas usai terekrut tersangka Imam Royani alias Royan, Kori Pian Dani alias Kori dan Ferli, mereka berembuk di rumah Apri untuk melakukan eksekusi penipuan tersebut. Hingga berbagi keuntungan juga dilakukan di rumah Juni Apriadi alias Apri.
“Atas peran sandiwara itu, meraka mendapatkan keuntungan. Fildan mendapatkan Rp. 30 juta dikirim melalui transfer. Apri terima 8 juta, Royan terima 5 juta, Qori terima 1 juta, Ferli terima 4 juta. Sisa 2 juta digunakan membeli Narkoba Sabu kepada pelaku Roni Cae yang telah ditangkap Polda Lampung,” bebernya.
Ditambahkan Kompol Basuki, saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan terhadap tersangka yang sakit menunggu ia sembuh, terhadap tersangka yang berada di Lapas akan segera dilakukan pemeriksaan.
“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 372 junto 378 tentang Penipuan dan Penggelapan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan,” pungkasnya. (Red)