Polsek Pringsewu Kota Amankan Tersangka Cabul Korban Dibawah Umur

0
4959

 

Prioritas.co.id, Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan pria berinisial MR (17) warga kecamatan Kedondong, kabupaten Pesawaran, Sabtu (10/10/2020).

Diamankannya MR atas dugaan pencabulan terhadap FA (14) anak dibawah umur, warga kecamatan Pugung, Tanggamus pada, Jum’at (18/9/2020).

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH mengungkapkan, setelah adanya Laporan pengaduan orang tua korban tersangka ditangkap pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 18.00 Wib saat berada di sebuah bengkel di Pekon kertasana Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada kamis (17/9/2020) sekira Jam 19.30 Wib Korban dijemput oleh pelaku MR di Pekon Way Jaha Kec. Pugung Kab. Tanggamus, lalu Korban diajak ke sebuah rumah kost yang berada diwilayah Kelurahan Pringsewu Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu.

Kemudian sekira jam 01.00 Wib didalam kamar kos-kosan tersebut korban dicabuli oleh pelaku MR dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan bertanggung jawab di menikahi korban jika korban hamil.

“pelaku MR ini sudah 3 kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, yaitu tanggal 18, 20 dan 21 September 2010 dan untuk lokasinya masih sama yaitu dirumah kos-kosan yang berlokasi di kel. Pringsewu Barat, dan sebab korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku, “ungkap Kapolsek, Senin (12/10/20).

Sambungnya, atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, Tetapi karena pelaku masih berstatutus dibawah umur maka untuk proses peradilan masih mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, “tandasnya. (*/Davit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here