Polsek Pardasuka Tangkap Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

0
5128

Prioritas.co.id, Pringsewu – Polsek Pardasuka Polres Pringsewu berhasil menangkap dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Pardasuka.

Kedua pelaku berinisial H (41) dan Y (37) masing-masing warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, dan kedua pelaku ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan pukul 16:30 wib sedangkan Y pada pukul 17:00 wib pada rabu (12/02/2020).

Menurut Kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH, MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan pelaku H dan Y ditangkap berdasarkan tiga laporan Polisi yang berbeda, yang pertama Laporan Polisi No.Pol LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020 dengan pelapor Aminah Dengan Korban N dengan terlapor Y.

“kemudian Laporan Polisi No.Pol LP/B/77/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020 dengan pelapor Aminah terhadap korban N dengan terlapor H selanjutnya laporan polisi ketiga LP/B/78/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020 dengan pelapor HUSEIN Dengan Korban WM dengan terlapor Y,” katanya.

Sementara itu atas dasar laporan pengaduan tersebut kemudian petugas bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur N (14) dan WM (15) dengan status pelajar warga Kecamatan Pardasuka.

“Dari hasil pemeriksaan Pelaku H melakukan persetubuhan terhadap N yang berstatus anak tirinya sebanyak dua kali yaitu pada bulan Mei 2019 sekira pukul 23:00 wib dikamar korban dan yang kedua pada bulan Desember 2019 sekira pukul 24:00 wib dirumah nenek korban,” Ucapnya.

Sedangkan untuk pelaku Y terhadap korban WM yang berstatus anak tirinya sudah berkali-kali semenjak tahun 2011 saat korban WM masih kelas dua sekolah Dasar dan terakhir kali melakukan pada bulan januari 2020 pukul 22:00 wib dan dilakukan dirumah pelaku sendiri disaat istri tidak berada dirumah, kemudian pelaku Y terhadap N yang statusnya masih keponakan tersebut sebanyak dua kali yaitu pada Bulan Mei dan Nopember 2019 dan dilakukan dirumah pelaku, terang Kapolsek Pardasuka.

“Awal melakukan aksi persetubuhan pelaku H melakukan ancaman terhadap korban N dengan cara menodong korban pakai sebilah golok sambil bilang jangan sampai memberitahu ibunya maupun orang lain, sedangkan pelaku Y saat melakukan persetubuhan terhadap WM awalnya memberikan iming akan membelikan sepeda motor dan juga memberi mengancam akan menyantet korban apabila memberitahu pada siapapun tentang perbuatan pelaku, kemudian terhadap korban N pelaku Y dengan memberikan iming-iming uang mulai dari 5-10 ribu dan juga ditraktir dibelikan bakso,” ungkap Martono, SH.MH

Lanjutnya, Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku H polisi dapat mengamankan barang bukti berupa satu helai baju batik lengan panjang warna merah, satu helai baju batik lengan pendek warna hijau dan satu helai sarung warna biru yang dipakai pelaku saat melakukan aksi sedangkan dari korban N diamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek warna kuning, satu helai celana dalam warna merah jambu, satu helai BH warna krem dan satu lembar tikar plastik warna merah hijau biru merek jangkar brannd.

“Sedangkan dari pelaku Y berhasil diamankan barang bukti satu potong celana dalam abu abu, satu potong celana pendek warna hitam coklat, satu potong kaos oblong warna hitam putih dan dari korban WM diamankan BB berupa satu stel baju tidur warna putih motif bunga, satu potong celana dalam warna putih, satu potong BH warna pink, dua potong kaos warna ungu dan putih,” Paparnya.

Kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH, MH menambahkan Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) , (3) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau tindak pidana pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau tindak pidana yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 KUH.Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman tersebut. (rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here