Prioritas.co.id, Pringsewu – Polsek Pardasuka Polres Pringsewu menangkap IW (39) warga pekon Wargo Mulyo, kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
IW kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin yang diselipkan di pinggangnya saat petugas kepolisian sektor Pardasuka melakukan penggeledahan badan terhadap semua orang yang melintas pada giat razia rutin yang digelar dijalan umum Pekon Sukorejo Pardasuka, “Sabtu (22/02) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Tadi malam, anggota Polsek Pardasuka berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” ungkap kapolsek Pardasuka Akp Martono, SH. MH, wakil Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.ik.
Lebih lanjut kapolsek, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap IW, ” benar, saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati orang tersebut membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik berikut sarungnya yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya,” jelasnya.
” Pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, ” sambungnya. (Borneo)