Prioritas.co.id, Tanggamus – Polsek Limau Polres Tanggamus menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) pembobolan kotak amal milik Masjid Nurul Huda Pekon Tanjung Siom Kecamatan Limau, Tanggamus.
Tersangka merupakan anak dibawah umur berinisial SA (17) warga Kecamatan Limau, yang berperan bersama-sama mencuri uang kotak amal sebesar Rp. 1,7 juta pada 13 Mei 2019 lalu.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, SH mengatakan, tersangka ditangkap saat pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka pulang dari Provinsi DKI Jakarta menggunakan mobil Travel dan beristirahat di rumah keluarganya di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
“Tersangka berhasil ditangkap pada kemarin Rabu (19/8/20) pukul 00.30.Win di Kecamatan Way Lima Pesawaran,” kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (20/8) siang.
AKP Oktafia menjelaskan, kronologis pencurian dilakukan tersangka bersama rekannya pada Minggu, 12 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 Wib di Masjid Nurul Huda Pekon Tanjung Siom Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
Tersangka melakukan aksi tersebut, bersama rekannya Rohman Apandi (26) yang telah ditangkap pada 12 Juli 2019 melakukan pencurian kotak amal dengan cara masuk ke masjid merusak kunci dan membawa kotak amal serta membongkarnya menggunakan linggis.
Sehingga atas kejadian tersebut Masjid Nurul Huda mengalami kerugian senilai Rp. 1,7 juta dan pengurus masjid melaporkan ke Polsek Limau pada hari itu juga.
“Adapun peran tersangka, sama-sama masuk ke dalam masjid bersama tersangka Rohman Apandi. Kemudian mendapatkan uang hasil curian yang digunakannya kabur ke pulau jawa,” jelasnya.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara, namun penyidikanya mengacu UU Peradilan Anak,” pungkasnya. (Asrul Pb)