Polsek Limau Bekuk Dua Tersangka Curat

0
105

 

Prioritas.co.id,TANGGAMUS – Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dibekuk aparat Polsek Limau, rabu pukul 02.00 Wib dinihari (03/04).

Dari tangan kedua tersangka Firdaus (33) dan Lega Vernando (27) yang juga merupakan warga Pekon Badak itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo A3S warna merah milik korbannya Dwihani Febrianti (21) yang merupakan tetangga para tersangka.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban pada 7 Maret 2019, dimana korban kehilangan 2 unit handphone yang sedang dicarger di kamarnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dapat teridentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya dengan barang bukti 1 handphone korban yang dikuasai tersangka,” ungkap AKP Ichwan Hadi didampingi Kanit Reskrimnya Bripka Sugianto.

Terkait satu barang bukti handphone milik korban yang belum diketemukan. Pihaknya masih terus menelusuri keterangan tersangka.

“Untuk 1 handphone lain yang dilaporkan korban masih dalam pencarian,” ujarnya.

AKP Ichwan Hadi menjelaskan, modus operandi kedua tersangka melakukan kejahatannya dengan cara menjebol jendela belakang rumah korban, kemudian mengambil 2 handphone tersebut dan kabur melalui pintu belakang.

“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 3,6 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini kedua tersangka dan barang bukti 2 kotak handphone, 1 handphone Oppo A3S diamankan di Polsek Limau Polres Tanggamus. “Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here