Polsek Lais Tangkap Oknum Kepala Sekolah Pelaku Pembacokan

0
1413

 

Prioritas.co.id.Muba – Dua bulan menghilang dari kejaran Polisi, oknum Kepala Sekolah pelaku penganiayaan di Lais, dibekuk Unit reskrim Polsek Lais Resort Musi Banyuasin di Dusun II, Desa Lais, Sabtu (16/2/2019).

Sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian selama 2 bulan, oknum Kepala sekolah disalah satu sekolah swasta di Lais ini karena melakukan penganiayaan terhadap Heraati (36) Warga Dusun II, Desa Lais, Kecamatan Lais, Muba, yang mengakibatkan luka robek pada diri korban.

” Kita telah melakukan penangkapan pada pelaku yang penganiayaan, selama ini pelaku berpindah – pindah saat akan kita tangkap”ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lais AKP Edy Siregar, SH, saat dikonfirmasi, Minggu (17/2/2019).

Dari barang bukti penyitaan terhadap tersangka, yang bernama Izhar (44) Warga Dusun V, Desa Lais, Kecamatan Lais, disita berupa 1(satu) bilah Sajam jenis parang bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 80 cm.

Diceritakan Kapolsek, sebelumnya telah terjadi cek cok mulut antara istri pelaku dan korban. Istri pelaku sering membicarakan kepada ibu – ibu yang lain bahwa korban sering berselingkuh. Ucapan yang keluar dari mulut istri pelaku sontak membuat korban tak terima yang akhirnya korban pun melakukan ucapan yang sama yang memperolok olok dan puncaknya Selasa Desember lalu pelaku yang mendengar ucapan korban yang memperolok istrinya tidak senang sehingga pelaku langsung mengibaskan parang yang sudah dipersiapkannya kearah lengan kanan, jari kanan, pinggang bagian kiri dan lengan kiri korban yang menyebabkan luka.

Korban pun berlari menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lais, personil yang tiba di TKP sudah tidak mendapati pelaku ditempat. Selama dua bulan berpindah tempat menghindari polisi, Sabtu (16/02) sore pelaku ditangkap di Dusun II, Desa Lais, berkat laporan dari masyarakat yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan.

Terpisah, Dodi IK Advokat, kuasa hukum korban Herawati, memberi apreseasi atas tertangkapnya pelaku penganiayaan berat berencana tersangka Izhar.

“Saya sangat mengapresiasi pihak kepolisian dalam hal ini jajaran Polsek Lais, Khusus Kepada Bapak Kapolsek Akp Edi Siregar dan Kanit Polsek Lais Ipda Susilo atas ditangkapnya pelaku pada hari sabtu jam 17:30 wib,” ujar Dodi IK Kuasa Hukum Korban, melalui akun whatsapp nya, Minggu (17/2/2019.

Menurut dia, sebelumnya korban tidak terima dan akan melaporkan ke propam Polda Sumsel jika pelaku penganiayaan berat, berat berencana hanya di ancam pasal 351 ayat 1. Karena menurut kuasa hukum korban, pelaku bisa dijerat pasal berlapis, pasal 351 ayat 2, pasal 354 ayat 1, pasal 355 ayat 1 dan atau 353 ayat 1 dan 2.

Korban ini sampai sekarang mengalami trauma, teringat terus kejadian itu, dan bagian tubuh korban masih memar dan ada bekas luka bacokan itu, dan 3 jari korban sampai sekarang belum bisa digerakkan, itu bisa berakibat cacat tetap.

“Artinya ini penganiayaan berat, pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah parang panjang tajam, artinya ini berencana,” kata Dodi.

Terkait kondisi korban, lanjut dia, sampai sekarang belum bisa mantang/sadap karet karena jari jari tangannya tidak bisa digerakkan. Sementara korban merupakan tulang punggung keluarga dan orang tuanya yang sudah tua. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here