Polsek Lais Tangkap Dua Pelaku Pencuri Sawit di Kebun PTPN VII Betung

0
205

Prioritas.co.id.Muba – Jajaran Polsek Lais berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian buah sawit di perkebunan PTPN VII, Betung, Vilagge IX, Desa Teluk Kijing III, Kacamatan Lais, Muba, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 15.11 Wib.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik PTPN VII tersebut dilakukan oleh 6 (enam) orang laki – laki. Pelaku memanen buah kelapa sawit yang masih berada diatas pohon dengan menggunakan alat berupa Eggrek, sejenis sajam atau alat yang biasa digunakan untuk memotong/memanen buah sawit.

Peristiwa tersebut diketahui oleh Satgas PTPN VII yang sedang melakukan patroli di area perkebunan. Satgas yang merasa curiga melakukan penelusuran dan menemukan beberapa tandan buah sawit berserakan di area kebun. Dan tak jauh dari penemuan buah sawit tersebut, Satgas PTPN VII berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama Robiansyah (32) yang beraksi berada di TKP. selanjutnya Satgas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lais.

Kapolsek Lais yang menerima informasi tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dengan melakukan penyisiran ke sekitar TKP guna mencari pelaku lain yang belum tertangkap.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,SE.MM melalui Kapolsek Lais AKP Syafarudin ,SH menerangkan dari pengakuan pelaku Robiansyah (32), warga Dusun III, Vilage IX Desa Teluk Kijing III, Kec. Lais yang telah tertangkap petugas berhasil mengamankan satu pelaku lainnya yang bernama Suep Darmayanto (22),warga Dusun III, Vilage IX, Desa Teluk Kijing III, Kec. Lais.

Pelaku kedua yang bernama Suep Darmayanto (22), lanjut Kapolsek ditangkap saat berada di rumah seorang penadah buah sawit curian berinisial (M). Namun M yang merupakan penadah bersama para pelaku lainnya dengan inisial U, P, N dan M, mereka berhasil melarikan diri saat personil Polsek Lais melakukan penggerebekan di rumah M sang penadah, dan masih dalam pengejaran yang dilakukan petugas.

Dari TKP polisi mengamankan Barang Bukti berupa 89 tandan buah sawit ditaksir dengan berat 1.800 kilogram. Sebuah alat Eggrek, kayu segi empat dan sepeda motor milik pelaku yang masih tertinggal di TKP.

“Kedua pelaku saat ini berada di tahanan Polsek Lais guna Proses penyidikan lebih lanjut dan akan kita terapkan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” terang AKP Syafarudin SH. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here