Prioritas.co.id.Surabaya – Pria berusia 34 th. Asal Jalan. Wonokusumo Gg. V No. 31,Surabaya, kini harus mendekam dibalik jeruji besi, Lantaran dirinya Nekat menjual barang haram Jenis Sabu.
Pria ini ditangkap pada hari Selasa, 23 April 2019 Sekira Pk. 15.00 WIB oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Kresmbangan Polres Pelabuhan^ Tanjung Perak Surabaya di depan Kosnya.
Tersangka itu, ditangkap oleh polisi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah kos6 yang di yempati oleh pelaku itu kerap dijadikan transaksi barang terlarang Jenis Sabu.
Dari informasi tersebut, anggota Reskrim lalu melalukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap. tersangka Mustofa, “sebut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, Minggu (28/04)
Setelah ditangkap, dan dilakukan penggeledan didalam Kosnya itu ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket Sabu dengan masing-masing seberat 0, 72 gram, 0,32 gram, 0,25 gram dan 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa Sabu.
Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya kini diamankan ke Mako Polsek Krembangan guna proses penyidikan dan pengembangan. “Imbuhnya.
Atas perbuatan tersangka, kini akan dijerat dengan pasal 114 (1) JO 112 (1) UU RI NO. 35 tahun 2009. Tentang Narkotika, yang ancamanya 15 sampai 20 tahun penjara.
Tersangka, Mustofa kini akan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, “Ujarnya orang No. 1 di Polsek Krembangan. (umar/samsul)