Prioritas.co.id, TANGGGAMUS – Upaya penyelidikan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) yang sering mengaku Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad.
Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE mengatakan pelaku bernama Reza Falepi (26) warga Pekon Bajar Agung Kecamatan Limau Tanggamus. Pelaku merupakan salah satu Napi di salah satu Lapas Provinsi Lampung itu terungkap atas pelaporan warga yang telah menjadi korbannya kelicikannya.
“Pada hari Selasa (25/3/20) pelaku dapat kami identifikasi, pelaku merupakan Napi di salah satu Lapas di Provinsi Lampung,” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/3/20).
Menurut AKP Muji, pengungkapan berawal laporan Rodial (33) warga Pekon Sukajaya yang telah menjadi korban penipuan dari pelaku Reza Pahlefi yang mengaku Kepala Pekon Ketapang Limau.
“Atas penipuan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6 juta rupiah yang ditransfernya di ATM Kota Agung pada 1 Maret 2020,” ujarnya
Dikatakan Kapolsek, berdasarkan pengembangan dan keterangan pelaku, ternyata ia juga sering melakukan penipuan mengatasnamakan Kabid Humas Polda Lampung guna meminta uang kepada korbannya.
Kemudian, selain mengaku Kabid Humas Polda Lampung, ia juga mengaku salah satu Calon Bupati Pesawaran dan meminta sejumlah uang kepada warga Pesawaran untuk dana kampanye.
“Pelaku dalam melancarkan aksinya sering juga sering mengaku Kabid Humas Polda Lampung, itu juga sesuai dengan hasil screenshot Whatsapp handphone yang gunakan pelaku,” kata Iptu Insan Husaini.
AKP Muji menjelaskan, pengungkapan bermula laporan korban, lalu dilakukan croscek ke BRI dapat diketahui penerima uang transferan pria berinisial DE warga Sukoharjo Pringsewu.
Namun DE tidak mengenal pelaku, sebab ATM hanya dipinjam oleh EV yang merupakan pacar dari pelaku Reza Falepi yang juga beralamat di Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan keterangan keduanya, penyelidikan mengerucut kepada pelaku Reza Falepi yang ternyata pelaku sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas di Provinsi Lampung.
“Berdasarkan keterangan itu, kami bergerak ke Lapas tersebut sehingga ia berhasil diidentifikasi dan mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Sambungnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dua saksi DE dan EV selaku penerima uang, dapat diketahui bahwa EV juga menjadi korban penipuan pelaku Reza Falefi yang mengaku anggota DPRD Pesawaran dan berpacaran melalui telfon.
“Saat kejadian, ATM saksi EV sedang diblokir lalu minta tolong saudaranya DE meminjam ATM, setelah mengambil uang kemudian diserahkan kepada seseorang suruhan pelaku yang datang ke rumahnya,” terangnya.
Ditambahkannya, Reza Falepi merupakan resedivis sejumlah perkara penipuan dan penggelapan yakni pada tahun 2017 mengaku Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra kala itu menipu sejumlah warga Pugung dan ditangkap Polsek Pugung.
Lalu, pada tahun 2018 selepas keluar penjara ia kembali melakukan aksi penipuan disertai pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di Kecamatan Pardsuka Kabupaten Pringsewu dengan mengaku Buser Polres Tanggamus dan ditangkap Polsek Pardasuka.
Kemudian saat menjalani hukuman di Rutan Kota Agung pada tahun 2018 ia juga melakukan penipuan mengaku salah satu Calon Bupati Tanggamus kepada para pengusaha-pengusaha dan meminta uang dengan alasan modal kampanye, itu diungkap oleh Satreskrim Polres Tanggamus.
Saat ini pelaku masih berada di salah satu Lapas Provinsi Lampung menunggu proses perpindahan ke Lapas Kabupaten Tanggamus sehingga proses penyelidikannya dapat lebih mudah dilakukan.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dipersangkakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ditambah 2/3 karena merupakan resedivis.
“Pelaku merupakan Napi pindahan dari Tanggamus ke Lapas diluar Tanggamus sebab sedang menjalani Vonis dalam perkara penipuan dengan mengaku Calon Wakil Bupati Tanggamus 2018 lalu,” tegasnya.
Kesempatan itu, AKP Muji Harjono menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya saat menerima telfon yang tidak dikenal mengaku-ngaku sebagai orang kita kenal dan meminta uang melalui transfer.
“Kami himbau masyarakat tidak mudah percaya, lebih baik pastikan kebenaran apabila ada yang mengaku orang yang kita kenal dan apabila mengaku pejabat polisi pastikan kepada Bhabinkamtibmas atau petugas terdekat sehingga tidak menjadi korban penipuan,” himbaunya.
Sementara berdasarkan keterangan saksi VE, ia tidak menduga ketika diminta Reza meminjam nomor rekening guna menerima transferan, sebab ia tidak punya rekening sehingga meminta tolong saudaranya DE.
Menurut VE, saat kejadian benar ia merupakan pacar pelaku, karena dia mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran sehingga ia menuruti permintaan tersebut.
“Saat itu saya diminta memberikan nomor rekening guna menerima transferan jadi saya pinjam punya saudara saya. Setelah uang masuk datang seseorang mengaku suruhan Reza mengambil uang itu,” kata wanita berambut pirang itu di Mapolsek Kota Agung.
Hal sama diutarakan, DE selaku saudara VE bahwa ia tidak curiga apapun ketika VE meminta nomor rekening untuk menerima transferan, bahkan ia sama sekali tidak mengenal pelaku Reza.
“Rekening saya minta istri saya, sebab saat VE meminjam rekening sayang sedang bekerja di Karang. Tapi saya tidak tau digunakan untuk apa. Namun setelah uang masuk, lansung saya kasihkan uangnya ke VE,” tegasnya. (*)