Polsek Keluang Gerebek Sebuah Rumah yang Memproduksi Senpi Rakitan

0
248

 

Prioritas.co.id.Muba – Jajaran Polsek Keluang membongkar rumah pembuat dan pemilik Senjata api illegal jenis Kecepek, Jumat (1/1/2019). Didalam rumah petugas menemukan 2 pucuk Senjata Api laras panjang jenis kecepek beserta sejumlah amunisi dan sejumlah peralatan dan bahan pembuat senjata api.

Penggerebekan tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2019 sekira pukul 08.00.Wib Kapolsek Keluang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat satu rumah yang dijadikan untuk pembuatan senjata api rakitan jenis kecepek yang berada di Kelurahan Keluang.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Keluang, Iptu Septa, memerintahkan Kanitres Keluang Ipda Budi Mulya, SIP,. MH beserta anggota untuk menelusuri kebenaran informasi yang tersebut.

Kemudian pada pukul 10.00 wib saat anggota melakukan penyelidikan didapat 1 (satu) rumah yang terlihat mencurigakan karena pemiliknya selalu menutup pintu setelah masuk kedalam rumah.

Lalu Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengecekan di sekitar rumah dan didapati banyak potongan besi pipa panjang di sekitar rumah.
Selanjutnya anggota mengetuk pintu rumah tersebut namun pemilik rumah tidak mau membuka pintu.

Kanitres Keluang, beserta anggota akhirnya mengambil tindakan dan berhasil masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penggeledahan. Dirumah tersangka yang diketahui bernama Asri alias Serintil (57) di RT. 013 RW. 004 Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, petugas menemukan peralatan pembuat senjata beserta amunisi.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti S.E M.M melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka Yanto S.H M.Si , Sabtu (2/1/2019) membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan tersangka Asri alias Serintil (57) berada didalam rumah. Dan dari rumah tersangka didapat senjata api lokal laras panjang jenis Kecepek yang sudah jadi berikut amunisi dan bahan serta alat-alat pembuat senjata api lokal laras panjang jenis kecepek.

Dari TKP jajarannya mengamankan Barang Bukti berupa 2 (dua) pucuk senjata api lokal jenis Kecepek, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam/putih berisi 31 butir timah, 1 (satu) botol bekas minyak rem warna kuning berisi bahan sendawo, 1 (satu) botol ultraxon warna coklat berisi serbuk sendawa, 1( satu) botol bekas afitson warna putih berisi Kip, 1(satu) bundel sabut kelapa, 1(satu) buah sekop terbuat dari bekas spidol, 1(satu) Gagang popor terbuat dari kayu, 2 (dua) buah pipa stik, 1 (satu) buah besi pelacak, 1 (satu) buah gergaji besi, 1(satu) buah palu, 1(satu) buah Tang, 2(dua) buah Kikir.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keluang guna proses penyidikan. Untuk tersangka akan kita terapkan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.” kata Kapolsek Keluang. (dani)

Editor : Darul Qutni

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here