prioritas.co.id POLRES LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Jabung, Kabupaten Lampung Timur, terpaksa merobohkan seorang tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), yang melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kapolsek Jabung IPTU Feriyantoni, pada Minggu (13/1), mengungkapkan bahwa tersangka Curas tersebut berinisial SY (20) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung.
Tersangka diduga terlibat aksi Curas terhadap Sutino (60) warga Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, pada awal Januari 2019 lalu, dengan cara melukai korban hingga pingsan, kemudian membawa kabur Sepeda Motor merk Honda Supra New Fit BE 8595 ES, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta rupiah.
Petugas Kepolisian Polsek Jabung, yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, namun saat akan ditangkap, tersangka nekat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan, dengan menembak kakinya. (Dav)