Polsek Gondanglegi Amankan Tersangka Judi Ecek

0
153

 

Prioritas.co.id.Malang – Jajaran Polsek Gondanglegi telah berhasil mengamakan satu tersangka pelaku judi ecek tanpa ijin ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP, Rabu (15/5/19), pukul 02.00 wib, dengan TKP Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Sebut saja ABDUL MALIK (52), warga Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, diamankan petugas bersama barang buktinya,
– 1(satu) beberan judi ecek.
– 3(tiga) lampu senter.
– 2(dua) genting wuwung.
– 2(dua) sak glangsi.
– 1(satu) tas kain coklat.
– 1(satu) omplong judi ecek.
– Uang tunai Rp.560.000.-(lima ratus enam puluh ribu rupiah).Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si., melalui kasubag humas, AKP Ainun Djariyah SH., kepada prioritas.co.id., Rabu (15/5/19) pukul 03.00 wib, mengatakan,
Tersangka diamankan jajaran polsek Gondanglegi pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019, sekira jam 02.00 WIB.

Ainun Djariyah menerangkan kronologi kejadian berawal ketika anggota Polsek Gondanglegi melakukan patroli telah mendapatkan informasi dari warga kalau di Desa Ganjaran ada sekelompok orang sedang bermain judi.

Dan setelah dilidik anggota ternyata informasi warga tersebut benar, kemudian kapolsek beserta anggota melakukan penggrebekan dengan hasil ditangkapnya tersangka ABDUL MALIK. Sedangkan untuk penomboknya berhasil kabur, tuturnya.

Kemudian Tersangka dan Barang bukti dibawa petugas ke Mapolsek untuk dilakukan proses penyidikan, pungkasnya. (Mar/SUL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here